Lebak – Aktivitas pengolahan emas jenis rendeman yang diduga milik oknum Kepala Desa Cikotok kembali menjadi sorotan warga. Pasalnya, meski berada di tengah kawasan pemukiman dan dinilai berpotensi mengganggu kesehatan serta kenyamanan warga sekitar, kegiatan tersebut tetap beroperasi tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Lokasi pengolahan emas jenis rendeman milik kepala desa Cikotok di kampung pasir nangka desa cikotok kecamatan Cibeber kabupaten Lebak provinsi Banten.04/12/2025.
Sejumlah warga mengungkapkan bahwa aktivitas pengolahan emas itu telah berlangsung cukup lama. Mereka mengaku merasa khawatir karena proses rendeman menggunakan bahan kimia berbahaya yang berpotensi mencemari lingkungan.
“Warga sudah berlangsung cukup lama, tapi sampai sekarang belum ada tindakan yang jelas,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Publik kemudian mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak pelaku usaha yang diduga melanggar aturan, terlebih jika pelakunya adalah seorang pejabat desa. Kondisi ini menimbulkan persepsi bahwa oknum tersebut seakan kebal hukum.
Berharap pihak Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan langkah tegas dan transparan untuk memastikan kegiatan yang berpotensi melanggar aturan ini segera ditangani. Penindakan yang jelas dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah Kecamatan Cibeber dan Kabupaten Lebak secara umum.
Hingga berita ini terus berlanjut, pihak terkait termasuk oknum kepala desa yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan tersebut.
tri/Rudi.










