Lebak – Dugaan perusakan lingkungan kembali mencuat di Desa Sarageni, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak. Aktivitas perusahaan peternakan ayam di Kampung Cikapek diduga menyebabkan tanah longsor urugan yang menutup dan merusak lahan sawah milik warga.
Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, King Naga, bersama Ider Alam, mengaku semakin geram setelah melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Temuan di lapangan menunjukkan sejumlah sawah warga kini **tidak dapat ditanami dan kehilangan fungsi sebagai lahan produksi.
“Ini bukan kerusakan kecil. Sawah warga tertutup tanah, tidak bisa digarap, dan dibiarkan begitu saja. Kalau ini terus dibiarkan, maka ini kejahatan lingkungan,” tegas King Naga kepada awak media.
Ia menilai perusahaan terkesan abai dan tidak bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat sekitar. GMBI pun memastikan akan mengawal kasus ini hingga ke ranah hukum .
King Naga mengingatkan, perusahaan yang terbukti menyebabkan perusakan lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana hingga 15 tahun penjara bagi pihak yang bertanggung jawab, serta denda miliaran hingga puluhan miliar rupiah, sesuai ketentuan UU PPLH dan regulasi turunannya.
“Tidak ada yang kebal hukum. Investor boleh masuk, tapi jangan mengorbankan rakyat dan merusak lingkungan,” pungkasnya.
*Rudi”










