Mobil Terbakar Akibat Tumpahan BBM Subsidi, Kini di Tangani Unit Krimsus Polres Lebak

- Jurnalis

Minggu, 14 Desember 2025 - 06:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak, – Sebelumnya diberitakan terkait peristiwa satu unit kendaraan jenis Gren Max berwarna putih dengan Nopol A 1838 QC, yang diduga telah membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) pertalite bersubsidi, kini menjadi sorotan tajam awak media online.

 

Pasalnya, pada Jum’at tanggal 12 Desember 2025 sekitar pukul 16:30 WIB, mobil tersebut terbakar di wilayah jalan raya Desa Panggarangan Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

 

Penyebab terbakarnya kendaraan tersebut diduga akibat dari tumpahan BBM jenis pertalite subsidi. Sehingga sopir mobil yaitu Daus (38) mengalami luka bakar yang cukup serius, sampai dilarikan ke RSUD Malingping, untuk mendapatkan perawatan.

 

Sementara itu, mengenai peristiwa tersebut kini tengah ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Panggarangan Polres Lebak.

 

Kapolsek Panggarangan IPTU Acep Komarudin, saat dihubungi mengatakan. “BB jerigen yang di amankan 12 Jerigen, dan 4 isi BBM untuk jenisnya sedang meminta bantuan ahli dari Pertamina dan

8 jerigen kosong.

 

Mengenai kendaraan yang terbakar diamankan di bengkel Cimandiri dalam pengawasan Polsek Panggarangan, untuk penanganan selanjutnya akan di tangani oleh Unit Krimsus Polres Lebak,” ungkapnya. Sabtu (13/12/25).

 

Namun, saat disinggung wartawan mengani BBM jenis apa, dan BBM itu didapat dari pom bensin mana, melalui hasil kinerja pihak Polsek Panggarangan untuk mendapatkan keterangan terhadap sopir mobil Gren Max yaitu (Daus) yang membeli BBM tersebut. Kapolsek Panggarangan mengatakan.

 

“Belum, masih di rawat di RSUD Malingping dan mohon ijin selanjutnya silahkan koordinasi dengan Unit Krimsus Polres,” tutup, IPTU Acep Komarudin.

 

Untuk sementara itu, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan, guna mendapatkan kejelasan atas terjadinya peristiwa satu unit mobil Gren Max terbakar. Lantaran diduga akibat dari tumpahan BBM jenis pertalite subsidi yang dibawa kendaraan itu.

 

Oleh karena itu jika ada pelanggaran mengingat peraturan bahwa, pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).

 

Tri/tim

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PAVING BLOK RW 009 CIKAMUNDING JADI SOROTAN, DIDUGA DIKERJAKAN ASAL-ASALAN! DINAS PERKIM BANTEN DAN PPK DIMINTA JANGAN TUTUP MATA.
DW, Oknum Sekdes Gunung Anten, Resmi Jadi Tersangka Dugaan KDRT; King Badak Desak Penyidik Segera Lakukan Penahanan
Jalan Beton Warunghasem–Cibogo Baru Selesai Sudah Retak, KOMPASR Desak DPUPR Lebak Buka Hasil Pengawasan dan Uji Mutu.
Gelar TKP Sengketa Tanah Pamubulan,Ahli Waris Tuntut Hak Dikembalikan, Wartawan Dilarang Liputan Di area PT CEMINDO GEMILANG.
BARU SELESAI DIBANGUN, PAVING BLOCK RW 009 CIKAMUNDING MULAI RUSAK, KUALITAS MATERIAL DAN KERAPIAN PEKERJAAN DIPERTANYAKAN.
PT CEMINDO GEMILANG DIDUGA HALANGI PELIPUTAN WARTAWAN.
King Naga Ikuti Seruan JB Mengawal Kapolri Suyudi Tegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
King Naga Serukan Masyarakat Lebak Dukung Kapolri Suyudi Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu dan Usut Tuntas Tambang Ilegal Jayasari

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 08:04 WIB

PAVING BLOK RW 009 CIKAMUNDING JADI SOROTAN, DIDUGA DIKERJAKAN ASAL-ASALAN! DINAS PERKIM BANTEN DAN PPK DIMINTA JANGAN TUTUP MATA.

Kamis, 5 November 2026 - 19:46 WIB

DW, Oknum Sekdes Gunung Anten, Resmi Jadi Tersangka Dugaan KDRT; King Badak Desak Penyidik Segera Lakukan Penahanan

Kamis, 5 November 2026 - 19:44 WIB

Jalan Beton Warunghasem–Cibogo Baru Selesai Sudah Retak, KOMPASR Desak DPUPR Lebak Buka Hasil Pengawasan dan Uji Mutu.

Kamis, 5 November 2026 - 10:42 WIB

Gelar TKP Sengketa Tanah Pamubulan,Ahli Waris Tuntut Hak Dikembalikan, Wartawan Dilarang Liputan Di area PT CEMINDO GEMILANG.

Kamis, 5 November 2026 - 09:54 WIB

BARU SELESAI DIBANGUN, PAVING BLOCK RW 009 CIKAMUNDING MULAI RUSAK, KUALITAS MATERIAL DAN KERAPIAN PEKERJAAN DIPERTANYAKAN.

Berita Terbaru