Sukabumi – Aktivitas perusahaan tambang emas diduga menjadi penyebab terjadinya banjir di sejumlah kampung, di antaranya Kampung Ciengang, Cikondang, dan Cipari.Desa Cihaur kecamatan simpenan kabupaten Sukabumi provinsi Jawa Barat.18/12/2025.
Dugaan tersebut muncul akibat adanya pembendungan aliran air yang dilakukan oleh pihak perusahaan, sehingga aliran air tidak berjalan normal dan meluap ke permukiman warga.
Akibat kejadian tersebut, masyarakat setempat mengalami kerugian yang cukup besar. Selain merendam rumah warga, banjir juga menyebabkan kerusakan lahan pertanian dan sumber penghidupan masyarakat.
Warga berharap pihak pemerintah, mulai dari kepala desa, kecamatan, hingga kabupaten, dapat bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan. Terlebih apabila izin pertambangan telah diberikan oleh instansi terkait, maka pengawasan dan evaluasi terhadap aktivitas perusahaan harus dilakukan secara serius.
Namun, apabila pemerintah desa, kecamatan, dan kabupaten tidak pernah memberikan izin terhadap perusahaan tambang tersebut, masyarakat meminta agar aparat pemerintah bertindak lebih tegas. Penindakan diperlukan demi melindungi warga yang terdampak dan mencegah terulangnya bencana banjir yang merugikan masyarakat.
Masyarakat mendesak agar segera dilakukan peninjauan lapangan, evaluasi perizinan, serta langkah konkret untuk mengatasi dampak banjir yang telah terjadi.
Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), serta pemerintah daerah hingga pemerintah pusat, agar segera bertindak tegas terhadap oknum perusahaan tambang emas yang diduga melakukan pelanggaran dan merugikan masyarakat luas.
Desakan tersebut juga ditujukan kepada oknum-oknum yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung. Pasalnya, dampak yang ditimbulkan telah merugikan masyarakat, mulai dari kerusakan lingkungan hingga terganggunya mata pencaharian warga.
Masyarakat berharap tidak ada pembiaran dan penegakan hukum dilakukan secara adil, transparan, serta tanpa pandang bulu. Jika terbukti melanggar aturan, para pelaku diminta untuk bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
‘”Tri”










