Kuantan Singingi – Aktivitas Tambang Ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi Makin Merajalela Sudah Beberapa Kali di Lakukan Penindakan Tetapi tidak juga bisa membuat Efek jerah Bagi Para Pelaku Penambangan Ilegal Tanpa Izin (PETI) di Kuansing.(Sabtu 19/12/2025)
Tepatnya di Kecamatan Kuantan Hilir seberang ada Puluhan Rakit Beroperasi setiap hari ada Beberapa titik Lokasi
Yaitu di Desa Kasang Limau Sundai, Desa Koto Rajo, Desa Teratak Jering, dan Desa Rawang Oguang, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang
Masyarakat Setempat Meminta Kapolda Riau Irjen pol Herry Heryawan SIK harus serius Menindak segala bentuk aktivitas Ilegal yang selama ini terang terangan merusak lingkungan sekitar Ujar masyarakat setempat.
Aktivitas penambangan Ilegal Tanpa Izin (PETI) DIli Kuantan Hilir seberang Sektor Wilayah Hukum Polsek Kuantan Hilir di Duga Kuat Sangat Sulit di Berantas karena ada Setoran di Duga Kuat Mengalir Ke Oknum APH , informasi Tim Media di lapangan Ada Sosok Andos yang di Duga sebagai Kordinator Tambang Ilegal di Wilayah Hukum Tersebut.
Tim Media sempat mewawancarai beberapa Pekerja mereka mengatakan rakit di sini ada Banyak bang dan pemilik nya bukan hanya satu orang Ujar Pekerja Tambang.
“Saat di Konfirmasi Kapolda Riau melalui Kabid Humas Polda Riau sampai berita di tayangkan belum ada tanggapan nya.
Kapolda Riau Irjen pol Herry Heryawan di kenal cinta lingkungan dan itu menjadi harapan besar masyarakat agar para perusak lingkungan bisa di proses secara hukum agar ada efek Jerah.
“Jika Aparat Penegak hukum tidak Berani Menegakan hukum bagaimana masyarakat percaya seolah-olah hukum Bisa di permainkan, Masyarakat Berharap Wilayah nya bebas dari segala bentuk aktivitas ilegal yang dapat berdampak pada lingkungan sekitar”.
“Hingga kini aktivitas penambangan ilegal tersebut masih terus berjalan tanpa adanya tindakan tegas Oleh aparat Penegak hukum.
” UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar, Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan bahwa:
“Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), atau izin lainnya yang sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Selain itu, aktivitas PETI yang merusak lingkungan juga dapat dijerat Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar.***tim










