INHU — Program Indonesia Pintar (PIP) yang diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu diduga tidak disalurkan secara utuh di Madrasah Aliyah (MA) Swasta Miftahul Jannah, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Dari dana PIP sebesar Rp1,8 juta per siswa, penerima hanya menerima Rp373 ribu. Sisanya diduga dipotong untuk pembayaran SPP, LKS, dan biaya ujian.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Dahlia, membenarkan bahwa dana PIP dikumpulkan sementara oleh pihak sekolah untuk membayar kewajiban siswa. Ia menyebut, dari 45 siswa penerima, dana tersebut digunakan membayar SPP dan membantu siswa lain yang tidak menerima PIP.
Namun praktik tersebut bertentangan dengan Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 yang menegaskan dana PIP tidak boleh dipotong dan tidak boleh dikelola sekolah.
Jumlah siswa di sekolah ini 118 orang. Besaran SPP Rp100 ribu per bulan. Khusus kelas XII ditambah Rp30 ribu sebagai tabungan ujian,” jelasnya, Kamis (18/12/2025).
Seorang siswa penerima PIP mengaku dananya dipotong Rp780 ribu untuk SPP, Rp170 ribu untuk LKS, dan Rp477 ribu untuk ujian akhir, meski sebelumnya sudah mencicil tabungan ujian tiap bulan sebesar 30 ribu.
“Kami sudah bayar cicilan ujian tiap bulan, tapi tetap dipotong lagi dari PIP,” katanya dengan nada sedih.
Sementara itu, Kasi Kurikulum Dela menyatakan dana PIP diberikan penuh kepada siswa. Namun saat ditanya soal pemotongan, sambungan telepon terputus.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepala sekolah belum memberikan klarifikasi.
Kasus ini dinilai mencederai tujuan PIP sebagai bantuan pendidikan bagi siswa miskin dan perlu mendapat perhatian serius dari instansi terkait. (***)










