Aktivitas Galian C Menggunakan Pulahan Alat Berat excavator Beroperasi di Kecamatan Singingi Hilir, Masyarakat Minta Polda Turun Kelokasi.

- Jurnalis

Kamis, 25 Desember 2025 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuantan Singingi~Puluhan excavator Galian C  yang beraktivitas mengambil batu cadas dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT  Riau Andalan Pulp And Paper (PT.RAPP), kini juga telah sejalan dengan pertambangan emas ilegal dalam kawasan HGU PT RAPP  di desa Petai, kecamatan Singingi Hilir, kabupaten Kuansing-Riau. Aktivitas diduga melanggar hukum itu, terpantau pada hari Kamis, 25 Desember 2025 siang WIB.

 

 

Sungguh benar memang! tak ada lagi pepohonan hijau terlihat dari kaki bukit sampai ke puncak bukit. Namun yang terlihat hanyalah bebatuan besar dan tanah. Puluhan pekerja galian C dan penambang emas terus beraktivitas di lereng-lereng bukit. Luas kawasan galian C dan tambang emas ilegal itu mencapai belasan hektar.

 

Informasi dari narasumber di lapangan, para penambang secara terus-menerus menggali dan mengangkut batu-batu turun dari bukit-bukit. Ada juga terlihat batu yang dibiarkan meluncur seperti galodo dari ketinggian sampai ke kaki bukit.  Begitu pula puluhan truk  hilir mudik mengangkut batu cadas keluar dari kawasan tersebut, serta box-box Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) berbaris seperti tak beraturan.

 

Parahnya lagi, aktivitas penambang tak hanya di lubang-lubang pertengahan dan bukit, tapi juga di bawah bukit-bukit yang sangat mengkhawatirkan apa bila terjadi longsor secara tiba-tiba.

 

 

Pengelola pertambangan diduga mendapatkan hasil  sangat memuaskan.

Memang, saat Awak Media mengulik pengelola penambang yang pernah ditanya melalui orang orang sekelilingnya. Jika 10 orang yang bertanya, maka ke 8 orang ia mengaku baru mulai kerja dan belum mendapat emas dan hanya batu cadas. Tapi melihat dari kondisi bukit bukit yang sudah rusak, sulit untuk dipercaya.

 

Pemerintah daerah diminta untuk tidak membiarkan terjadinya perusakan secara terus menerus di Kawasan HGU RAPP yang diduga salah guna.

 

‘’Kalau terus dibiarkan, tidak menutup kemungkinan bakal ada korban akan berjatuhan. Sayangnya, korban-korban di pertambangan kurang terekspos di media,’’ ujar seorang sopir truk yang namanya tak mau disebutkan.

 

Seharusnya, pajak dan retribusi Galian C menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) kabupaten Kuansing, begitu juga PETI.  Galian C yang berizin sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia, juga sangat penting untuk industri konstruksi, pembangunan jalan, dan berbagai proyek infrastruktur di kabupaten Kuansing.

 

Namun , sungguh sangat jelas aktivitas galian C dan PETI  di kawasan HGU PT RAPP berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, sehingga memerlukan pengelolaan dan pengawasan ketat dari pemerintah kabupaten Kuansing.

 

Lalu, pertanyaan-pertanyaan masyarakat pun mulai bermunculan, seperti ! siapa tokoh aktor yang bersekongkol di balik kegiatan itu? Benarkah ada oknum pemerintah ? Oknum APH ? Oknum Petinggi PT RAPP?

 

Maka, hari ini dan kedepannya Awak Media ini akan ‘Mengulik Intrik siapa saja terlibat dalam kejahatan Terhadap Lingkungan yang membuat Kerusakan parah di sekitar lokasi Tambang.

Hingga kini aktivitas penambangan ilegal tersebut masih terus berjalan tanpa adanya tindakan tegas Oleh aparat Penegak hukum.

” UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar, Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan bahwa:

 

“Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), atau izin lainnya yang sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

 

Selain itu, aktivitas PETI yang merusak lingkungan juga dapat dijerat Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar.

 

~TIM INVESTIGASI

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Peduli Korban Kebakaran, Kapolres Kuningan Salurkan Bantuan Material Bangunan di Desa Sumbakeling
Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto
RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna
Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112
Rawat Persaudaraan di Perantauan, DPP IPPSA Perkuat Konsolidasi Organisasi di Yogyakarta
Labfor Polda Jateng Selidiki Kebakaran Gudang Peleburan Aluminium di Kebasen, Empat Sampel Bukti Dibawa untuk Uji Laboratorium
Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pasaman Barat

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 06:16 WIB

Polisi Peduli Korban Kebakaran, Kapolres Kuningan Salurkan Bantuan Material Bangunan di Desa Sumbakeling

Jumat, 6 November 2026 - 19:52 WIB

Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Kamis, 5 November 2026 - 16:01 WIB

Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto

Kamis, 5 November 2026 - 07:32 WIB

RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna

Kamis, 5 November 2026 - 07:01 WIB

Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112

Berita Terbaru