Kelurga Pasien Keguguran Usai Berobat di Klinik Tanti Kirana, Diduga Dapat Intimidasi Dari Pemilik Klinik

- Jurnalis

Kamis, 25 Desember 2025 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak — Kasus dugaan keguguran kandungan yang dialami seorang ibu hamil di Klinik Tanti Kirana, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, menuai sorotan dan dipertanyakan pihak keluarga serta kuasa hukum pasien. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Selasa, 23 Desember 2025, saat korban yang tengah hamil 5 bulan mengalami keguguran setelah mendapatkan penanganan medis dan pemberian obat dari perawat klinik yang identitasnya belum diketahui.

Suami pasien, Adang, kepada wartawan menyampaikan bahwa peristiwa keguguran tersebut terjadi setelah istrinya mendapatkan obat dari pihak klinik. Karena merasa dirugikan, Adang kemudian menunjuk kuasa hukum Resti Komalawati & Partners untuk melakukan langkah hukum sekaligus meminta klarifikasi resmi dari pihak Klinik Tanti Kirana sesuai prosedur yang berlaku.

Kuasa hukum selanjutnya melayangkan surat somasi kepada pihak klinik. Namun, setelah somasi dikirim, pihak keluarga justru mengaku mendapat tekanan. Diduga pihak Klinik Tanti Kirana mendatangi rumah keluarga pasien dan melakukan intimidasi dengan menyampaikan ancaman akan memindahkan status kepesertaan BPJS keluarga Adang apabila masalah tersebut dibawa ke ranah hukum.

Pada Kamis, 25 Desember 2025, pihak klinik yang disebut hadir langsung bersama pemilik berinisial EL mendatangi keluarga pasien untuk klarifikasi. Dalam pertemuan tersebut pihak klinik disebut meminta penyelesaian secara kekeluargaan. Namun keluarga menolak karena masalah telah diserahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum.

Bahkan keluarga mengaku kembali ditekan agar persoalan diselesaikan secara pribadi. Mereka juga menyebut adanya ucapan bahwa jika perkara ini diperpanjang, maka hubungan kekeluargaan akan diputus, BPJS keluarga pasien akan dipindahkan, serta pihak klinik akan menuntut balik dengan tuduhan pencemaran nama baik karena merasa tindakan mereka sudah sesuai prosedur.

Kuasa hukum pasien pun angkat bicara.
“Kami sudah kirim somasi dan menjadwalkan klarifikasi pada tanggal 29. Namun sampai saat ini belum ada jawaban resmi dari pihak klinik. Anehnya, yang terjadi malah pihak klinik mendatangi keluarga pasien. Ada apa? Padahal jelas di surat somasi sudah tercantum nomor kontak dan tanda tangan resmi kami,” tegas kuasa hukum.

Di sisi lain, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lebak, Junaedi Ibnu Jarta, meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak melakukan pengawasan serius terkait kasus tersebut. Ia juga mendorong Asosiasi Klinik Indonesia (ASKLIN) dan Polres Lebak turun tangan memeriksa dugaan pelanggaran di Klinik Tanti Kirana.
“Jika ditemukan pelanggaran fatal, harus ada tindakan tegas demi memastikan pelayanan kesehatan ke masyarakat berjalan profesional dan manusiawi,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Klinik Tanti Kirana Muncang belum memberikan klarifikasi resmi. Awak media masih berupaya menghubungi pihak terkait guna mendapatkan keterangan yang jelas dan berimbang.

*Tri/tim

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PAVING BLOK RW 009 CIKAMUNDING JADI SOROTAN, DIDUGA DIKERJAKAN ASAL-ASALAN! DINAS PERKIM BANTEN DAN PPK DIMINTA JANGAN TUTUP MATA.
DW, Oknum Sekdes Gunung Anten, Resmi Jadi Tersangka Dugaan KDRT; King Badak Desak Penyidik Segera Lakukan Penahanan
Jalan Beton Warunghasem–Cibogo Baru Selesai Sudah Retak, KOMPASR Desak DPUPR Lebak Buka Hasil Pengawasan dan Uji Mutu.
Gelar TKP Sengketa Tanah Pamubulan,Ahli Waris Tuntut Hak Dikembalikan, Wartawan Dilarang Liputan Di area PT CEMINDO GEMILANG.
BARU SELESAI DIBANGUN, PAVING BLOCK RW 009 CIKAMUNDING MULAI RUSAK, KUALITAS MATERIAL DAN KERAPIAN PEKERJAAN DIPERTANYAKAN.
PT CEMINDO GEMILANG DIDUGA HALANGI PELIPUTAN WARTAWAN.
King Naga Ikuti Seruan JB Mengawal Kapolri Suyudi Tegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
King Naga Serukan Masyarakat Lebak Dukung Kapolri Suyudi Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu dan Usut Tuntas Tambang Ilegal Jayasari

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 08:04 WIB

PAVING BLOK RW 009 CIKAMUNDING JADI SOROTAN, DIDUGA DIKERJAKAN ASAL-ASALAN! DINAS PERKIM BANTEN DAN PPK DIMINTA JANGAN TUTUP MATA.

Kamis, 5 November 2026 - 19:46 WIB

DW, Oknum Sekdes Gunung Anten, Resmi Jadi Tersangka Dugaan KDRT; King Badak Desak Penyidik Segera Lakukan Penahanan

Kamis, 5 November 2026 - 19:44 WIB

Jalan Beton Warunghasem–Cibogo Baru Selesai Sudah Retak, KOMPASR Desak DPUPR Lebak Buka Hasil Pengawasan dan Uji Mutu.

Kamis, 5 November 2026 - 10:42 WIB

Gelar TKP Sengketa Tanah Pamubulan,Ahli Waris Tuntut Hak Dikembalikan, Wartawan Dilarang Liputan Di area PT CEMINDO GEMILANG.

Kamis, 5 November 2026 - 09:54 WIB

BARU SELESAI DIBANGUN, PAVING BLOCK RW 009 CIKAMUNDING MULAI RUSAK, KUALITAS MATERIAL DAN KERAPIAN PEKERJAAN DIPERTANYAKAN.

Berita Terbaru