Dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Pasaman Provinsi Sumbar terus meningkat dan kian sulit dikendalikan. Para pelaku yang diduga sebagai “bos besar” tambang ilegal seolah kebal hukum. Mereka tetap beroperasi di berbagai aliran sungai, Minggu (4/1/2026).
Beberapa sungai kini tampak keruh pekat dan berlumpur. Sekitar 90 persen aliran sungai tersebut diduga kuat telah tercemar akibat aktivitas PETI yang berlangsung selama bertahun-tahun.
Berdasarkan pantauan dan keterangan warga, kegiatan ilegal tersebut sudah berlangsung lama di Sejumlah titik lokasi lanai hilir,lanai mudik,Muaro tambagan,bt kundur.sinuagon ,sigalabur.nagari Cubadak barat kec dua koto kabupaten Pasaman Sumatera Barat.masih terus beroperasi hingga saat ini, meskipun telah beberapa kali diberitakan oleh berbagai media.
Yang lebih mengkhawatirkan, masyarakat setempat menduga bahwa praktik tambang emas ilegal tersebut sengaja dibiarkan dan Diduga “dipelihara” terhadap pelaku aktivitas ilegal tersebut, padahal keberadaannya sudah sangat terang-terangan.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, aktivitas tambang itu berjalan hampir setiap hari tanpa ada gangguan.
“Kami sudah sering lihat alat berat keluar masuk, ada yang bawa hasil tambang juga. Tapi anehnya, tidak pernah ada penertiban. Sudah sering berita keluar, tapi tetap jalan terus,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Masyarakat pun mulai mempertanyakan keseriusan Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Pasaman dalam menegakkan aturan terkait pertambangan ilegal.
Mereka khawatir jika kondisi ini terus dibiarkan, maka penegakan hukum di daerah tersebut akan kehilangan kepercayaan publik.
“Kalau hukum tidak ditegakkan, masyarakat bisa berpikir jangan-jangan ada yang ‘main mata’. Kami berharap Kapolda Sumbar turun langsung menindak tegas tambang ilegal ini,” tambah warga lainnya.
UU Minerba Jelas Melarang PETI
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), aktivitas PETI merupakan tindak pidana. Pelakunya dapat dijerat hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 158.
Namun, di lapangan, ancaman hukum tersebut belum mampu menimbulkan efek jera. Aktivitas PETI terus berjalan, meninggalkan kerusakan lingkungan yang semakin parah.
Jika hal ini dibiarkan, bukan hanya ekosistem sungai yang hancur, tetapi juga masa depan generasi muda pasaman yang ikut terancam.
Masyarakat kini menantikan langkah nyata pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menegakkan komitmen pemberantasan PETI. Mereka berharap upaya pemberantasan tidak berhenti pada wacana, tetapi diwujudkan dalam tindakan konkret dan berkelanjutan.
Karena jika penambangan emas ilegal terus dibiarkan, maka Pasaman tak hanya kehilangan keindahan alamnya, tetapi juga menanggungp kerusakan lingkungan dan sosial yang tak ternilai.
#tiktokmedialidikbhayangkaranews
#tiktoknewsLBNviral88
#IGlidikbhayangkaranews
#threadslidikbhayangkaranews
#Xlidikbhayangkaranews
#fblidikbhayangkaranews
#menhut
#poldasumbar
#gubernursumbar
#polrespasaman
#bupatipasaman
#DLHpasaman
#polsekduokoto
#infoberita
#beritakriminal
#beritaterkini
#vidioviral
#beritaviral
#semuaorang
#pengikut










