Lebak – Kios pupuk Budi Rahayu diduga melakukan pelanggaran serius dalam pendistribusian pupuk subsidi. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kios tersebut menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) serta menyalurkan pupuk subsidi secara bebas ke warung, yang jelas bertentangan dengan aturan pemerintah.
Kios pupuk Budi Rahayu berlokasi di kp Cibunar desa Cilograng kecamatan Cilograng kabupaten Lebak provinsi Banten 13/01/2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pupuk subsidi jenis Urea, NPK, dan lainnya dijual melebihi harga resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Pertanian dan Peraturan Menteri Perdagangan. Padahal, pupuk subsidi merupakan program negara yang bertujuan membantu petani meningkatkan hasil produksi pertanian serta menjaga ketahanan pangan nasional.
Ironisnya, praktik penjualan di atas HET ini diduga melibatkan oknum pengecer resmi, bahkan disinyalir terjadi pembiaran dari pihak-pihak yang seharusnya melakukan pengawasan. Akibatnya, petani terpaksa membeli pupuk dengan harga mahal atau mengurangi kebutuhan pupuk yang berdampak pada menurunnya hasil panen.
“Uha”pemilik kios pupuk Budi Rahayu mengungkapkan bahwa setiap pengambilan pupuk subsidi sebanyak 7 ton diwajibkan membayar uang sebesar Rp210.000 per mobil kepada pihak gudang. Uang tersebut, menurut pengakuannya, diberikan kepada penjaga gudang bernama H. Udin.
Untuk tahun 2025 kami mengambil pupuk dari gudang lebih dari lima mobil,permobil saya hari memberikan uang sebanyak 210 rbu permobil,tetapi untuk peruntukannya kami tidak tau yang jelas kami harus bayar 210 rbu,dan untuk muat pupuk kami bayar 70rbu per tujuh tons.ungkap,. H Uha”
Praktik ini menimbulkan dugaan kuat adanya pungutan liar (pungli) dan penyimpangan distribusi pupuk subsidi, yang seharusnya diperuntukkan khusus bagi petani sesuai RDKK dan dijual sesuai HET yang telah ditetapkan pemerintah.
Atas dugaan tersebut, aparat penegak hukum, Dinas Pertanian, serta pihak terkait diminta segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kios pupuk Budi Rahayu maupun pihak gudang yang diduga terlibat, guna menjaga keadilan bagi petani dan menegakkan aturan distribusi pupuk subsidi.
Hingga rilis ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak gudang maupun instansi terkait.
Tri/Rudi”










