Lebak – Pemilik kios Budi Rahayu diduga melakukan penjualan pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Selain itu, kios tersebut juga diduga menjual pupuk subsidi secara bebas kepada warung-warung yang tidak memiliki izin resmi sebagai penyalur pupuk subsidi.
Kios resmi pupuk Budi Rahayu
Beralamat di kp Cibunar desa Cilograng kecamatan Cilograng kabupaten Lebak provinsi Banten
Diduga menjual pupuk subsidi secara bebas kepada warung, tanpa mengikuti ketentuan dan mekanisme yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Praktik tersebut dinilai melanggar aturan penyaluran pupuk subsidi yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi petani yang terdaftar dan melalui kios resmi sesuai alokasi dan RDKK.
Lebih jauh, berdasarkan informasi yang dihimpun, warung-warung yang tidak berizin tersebut diduga kembali menjual pupuk subsidi kepada para petani dengan harga yang jauh lebih tinggi, yakni berkisar Rp 280.000 hingga Rp 300.000 per satu pasang, sehingga sangat memberatkan petani dan bertentangan dengan tujuan subsidi pemerintah.
Praktik ini jelas diduga melanggar aturan distribusi pupuk subsidi, yang seharusnya hanya disalurkan melalui kios resmi, tepat sasaran, serta dijual sesuai HET yang telah ditentukan pemerintah.
Atas dasar itu, para petani mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi terkait agar segera melakukan pemeriksaan dan menindak tegas oknum kios Budi Rahayu apabila terbukti menjual pupuk subsidi secara bebas dan tidak sesuai aturan yang berlaku.
Petani berharap pemerintah dan pihak berwenang tidak tutup mata terhadap persoalan ini, serta memastikan penyaluran pupuk subsidi berjalan tepat sasaran, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.
Petani berharap instansi terkait, baik Dinas Pertanian, aparat penegak hukum, maupun pengawas pupuk subsidi, segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan tegas apabila dugaan tersebut terbukti, demi menjaga hak petani dan mencegah penyalahgunaan pupuk subsidi.
Dikonfirmasi pemilik kios Budi Rahayu saya menjual pupuk subsidi ke petani dan Harga persatu pasang Rp 225.000 pasang,iya kalau di aturan itu menjual pupuk subsidi harus Rp 90.000rbu untuk uria,dan 92000 untuk NPK.tapi kan saya juga usaha harus ada untung.
Iya kalau untuk pengiriman pupuk ke klompok tani di daya sari itu yang punya modal ohim itu kerja sama dengan ketua klompok Jeje,maka yang Nebus pupuk warung, dan kalau penjualan itu sudah sesuai. 280 rbu di warung untuk harga 300 rbu itu diantar ke tempat.ungkapnya..
Hingga berita ini diterbitkan wartawan masih berupaya untuk konfirmasi pemilik warung dan pihak dinas pertanian.
“Tri/Tim Red ”










