GPPRSI Desak Pemprov Sumut dan Pemko Medan Tindak Perusahaan Ilegal, Langgar Zonasi, dan Diduga Hilangkan Potensi Pajak Daerah

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan — Gerakan Pemuda dan Pelajar Republik Sumatera Indonesia (GPPRSI) Sumatera Utara mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kota Medan untuk segera mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi tanpa izin gedung, tidak sesuai zonasi, serta diduga melakukan praktik ilegal yang menghilangkan potensi pajak dan retribusi daerah.

GPPRSI menilai, maraknya perusahaan yang mengabaikan kewajiban perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan kepatuhan terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Kondisi ini tidak hanya menciptakan ketidaktertiban tata kota, tetapi juga berdampak langsung pada berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut GPPRSI, izin gedung dan kesesuaian zonasi memiliki keterkaitan langsung dengan besaran pajak dan retribusi yang wajib dibayarkan perusahaan. Ketika perusahaan beroperasi tanpa izin sah atau melanggar zonasi, maka perhitungan kewajiban pajak menjadi tidak sesuai dengan kondisi riil usaha, sehingga membuka ruang bagi praktik penghindaran kewajiban fiskal.

“Ini bukan lagi dugaan pelanggaran administratif biasa. Terdapat indikasi kuat praktik ilegal dalam pengelolaan kewajiban pajak, di mana nilai pajak dan retribusi yang seharusnya dibayarkan berdasarkan luas bangunan, fungsi usaha, dan aktivitas operasional yang sebenarnya, tidak disetorkan secara penuh ke kas daerah. Selisih antara kewajiban riil dan jumlah yang dibayarkan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah dan mencederai prinsip keadilan fiskal,” tegas GPPRSI.

GPPRSI juga menyoroti adanya indikasi tipu muslihat dan manipulasi administrasi, mulai dari pengajuan izin yang tidak sesuai fakta lapangan, penggunaan bangunan di luar peruntukan zonasi, hingga pelaporan pajak yang diduga tidak mencerminkan aktivitas usaha yang sebenarnya. Praktik semacam ini dinilai sebagai pelanggaran hukum serius yang tidak boleh ditoleransi.

Selain merugikan daerah secara fiskal, pelanggaran izin gedung dan zonasi juga berpotensi membahayakan keselamatan publik, mengganggu infrastruktur lingkungan, serta merusak perencanaan pembangunan kota yang telah ditetapkan melalui kebijakan daerah. GPPRSI menegaskan bahwa pembiaran terhadap pelanggaran ini akan menciptakan preseden buruk dan mendorong semakin banyak pelaku usaha mengabaikan aturan.

Atas dasar tersebut, GPPRSI menuntut Pemprov Sumut dan Pemko Medan untuk:

Melakukan audit menyeluruh terhadap izin gedung, kesesuaian zonasi, dan legalitas usaha perusahaan yang diduga melanggar.

Melaksanakan audit fiskal dan pajak daerah untuk menghitung kewajiban riil perusahaan serta mengungkap potensi kekurangan pembayaran pajak dan retribusi.

Menagih seluruh kekurangan pajak beserta sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.

Menjatuhkan sanksi tegas tanpa kompromi, termasuk penghentian operasional dan pembongkaran bangunan apabila terbukti melanggar izin dan zonasi.

Menindak tegas oknum pejabat atau aparatur yang lalai atau diduga terlibat dalam pembiaran, maladministrasi, maupun praktik kolusi dalam proses perizinan.

GPPRSI menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh tebang pilih dan harus memberikan efek jera. Kepatuhan terhadap izin gedung, tata ruang, dan kewajiban pajak adalah keharusan mutlak, bukan sekadar formalitas administratif.

“Jika pelanggaran seperti ini terus dibiarkan, maka yang dirugikan bukan hanya pemerintah daerah, tetapi juga masyarakat luas. Negara tidak boleh kalah oleh praktik usaha ilegal yang merugikan keuangan daerah dan merusak tata kelola hukum,” tutup GPPRSI.

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Peduli Korban Kebakaran, Kapolres Kuningan Salurkan Bantuan Material Bangunan di Desa Sumbakeling
Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto
RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna
Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112
Rawat Persaudaraan di Perantauan, DPP IPPSA Perkuat Konsolidasi Organisasi di Yogyakarta
Labfor Polda Jateng Selidiki Kebakaran Gudang Peleburan Aluminium di Kebasen, Empat Sampel Bukti Dibawa untuk Uji Laboratorium
Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pasaman Barat

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 06:16 WIB

Polisi Peduli Korban Kebakaran, Kapolres Kuningan Salurkan Bantuan Material Bangunan di Desa Sumbakeling

Jumat, 6 November 2026 - 19:52 WIB

Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Kamis, 5 November 2026 - 16:01 WIB

Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto

Kamis, 5 November 2026 - 07:32 WIB

RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna

Kamis, 5 November 2026 - 07:01 WIB

Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112

Berita Terbaru