INHU – Polsek Pasir Penyu, Polres Indragiri Hulu (Inhu), kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam waktu singkat, sekitar 2,5 jam, Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan tiga orang tersangka di lokasi berbeda, Kamis (22/1/2026).
Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah tempat biliar di Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Pasir Penyu. Polisi mengamankan seorang pria berinisial RS (37). Dari tangan tersangka, petugas menemukan dua paket sabu seberat 0,50 gram (berat kotor) serta satu unit handphone.
Hasil tes urine menunjukkan RS positif mengandung amphetamine.
Dari hasil interogasi, RS mengaku berperan sebagai perantara jual beli sabu dan mendapatkan barang tersebut dari tersangka lain berinisial UA.
Sekitar pukul 18.00 WIB, polisi melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Jalan Wonorejo Utara, Kelurahan Air Molek I. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan UA alias Sial (34) yang diduga sebagai pengedar.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu dengan berat kotor 116,3 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, buku catatan transaksi, dua unit handphone, tas kecil, serta uang tunai Rp330.000. Tes urine UA juga menunjukkan hasil positif amphetamine. Ia mengakui menjual sabu kepada tersangka lain berinisial ID.
Rangkaian pengungkapan berlanjut hingga pukul 19.30 WIB. Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu kembali mengamankan ID alias Siil di rumahnya di Desa Candirejo. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan dua paket sabu seberat 2,31 gram (berat kotor), alat hisap bong, korek api, dan satu unit handphone. Tersangka mengakui kepemilikan barang haram tersebut dan hasil tes urine juga positif amphetamine.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariady Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan cepat ini merupakan hasil kerja keras personel serta dukungan informasi dari masyarakat.
“Ini bukti keseriusan Polri dalam memberantas narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Inhu dan mengajak masyarakat untuk terus bersinergi,” tegasnya.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Polsek Pasir Penyu dan dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait lainnya, untuk proses hukum lebih lanjut. (Iin)










