Kuasa Hukum Minta Polda Riau Tak Limpahkan Perkara Keterbukaan Informasi ke Polres Rohil

- Jurnalis

Minggu, 25 Januari 2026 - 09:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, utamapost.com | Kuasa hukum Bambang Irawan secara resmi mengajukan permohonan kepada Kepolisian Daerah (Polda) Riau agar penanganan laporan dugaan tindak pidana keterbukaan informasi publik tidak dilimpahkan ke Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir.

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 047/SB/PSOL/I/2026 tertanggal 22 Januari 2026, yang ditujukan kepada Kepala Polda Riau cq. Direktur Reserse Kriminal Khusus.

Kuasa hukum Bambang Irawan, Padil Saputra, S.H., M.H., didampingi Rizky Pratama Algiffari, S.H., M.H., menilai perkara tersebut memiliki kompleksitas hukum tinggi, baik dari sisi subjek maupun objek perkara, sehingga lebih tepat tetap ditangani di tingkat Polda.

“Perkara ini sejak awal ditangani oleh Polda Riau dan berkaitan dengan sejumlah Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau. Kompleksitas hukumnya menuntut penanganan yang objektif dan profesional, yang lebih terjamin jika tetap di tingkat Polda,” ujar Padil Saputra dalam keterangannya.

Laporan dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang dilaporkan Bambang Irawan sejak Juli hingga September 2025, berdasarkan beberapa putusan Komisi Informasi Provinsi Riau.

Kuasa hukum juga menyoroti fakta bahwa pelapor belum pernah diperiksa, meskipun laporan telah berjalan cukup lama. Selain itu, pihak terlapor merupakan pejabat publik di daerah, yang secara struktural memiliki kedudukan setara dengan pejabat di tingkat Polres, sehingga memerlukan kehati-hatian ekstra dalam penanganannya.

“Jika perkara ini dilimpahkan ke Polres, justru berpotensi menimbulkan persoalan objektivitas dan memperpanjang proses hukum. Ini bertentangan dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan,” tegas Padil.

Selain itu, kuasa hukum mengingatkan bahwa pernah ada perkara sejenis yang ditangani Polres, namun hingga kini tidak memberikan kejelasan hukum. Oleh karena itu, pelimpahan kembali dinilai tidak efektif dan berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum.

Atas dasar tersebut, pihak Bambang Irawan berharap Polda Riau dapat meninjau kembali rencana pelimpahan perkara dan tetap menangani laporan tersebut di tingkat Polda demi menjamin kepastian, kemanfaatan, dan keadilan hukum.(IBR) 

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Riau di Masjid Al-Muttaqin: Polisi Jangan Ditakuti, Harus Jadi Pelindung Masyarakat
DIDUGA TIPU DAYA KORBAN DENGAN MODAL PENGAKUAN KONTRAKTOR BESAR, RZ DILAPORKAN KE POLSEK KULIM, PUBLIK TUNGGU KETEGASAN PENYIDIK
DW, Oknum Sekdes Gunung Anten, Resmi Jadi Tersangka Dugaan KDRT; King Badak Desak Penyidik Segera Lakukan Penahanan
Jalan Beton Warunghasem–Cibogo Baru Selesai Sudah Retak, KOMPASR Desak DPUPR Lebak Buka Hasil Pengawasan dan Uji Mutu.
Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto
Gelar TKP Sengketa Tanah Pamubulan,Ahli Waris Tuntut Hak Dikembalikan, Wartawan Dilarang Liputan Di area PT CEMINDO GEMILANG.
BARU SELESAI DIBANGUN, PAVING BLOCK RW 009 CIKAMUNDING MULAI RUSAK, KUALITAS MATERIAL DAN KERAPIAN PEKERJAAN DIPERTANYAKAN.
PT CEMINDO GEMILANG DIDUGA HALANGI PELIPUTAN WARTAWAN.

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 18:58 WIB

Kapolda Riau di Masjid Al-Muttaqin: Polisi Jangan Ditakuti, Harus Jadi Pelindung Masyarakat

Jumat, 6 November 2026 - 11:51 WIB

DIDUGA TIPU DAYA KORBAN DENGAN MODAL PENGAKUAN KONTRAKTOR BESAR, RZ DILAPORKAN KE POLSEK KULIM, PUBLIK TUNGGU KETEGASAN PENYIDIK

Kamis, 5 November 2026 - 19:44 WIB

Jalan Beton Warunghasem–Cibogo Baru Selesai Sudah Retak, KOMPASR Desak DPUPR Lebak Buka Hasil Pengawasan dan Uji Mutu.

Kamis, 5 November 2026 - 16:01 WIB

Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto

Kamis, 5 November 2026 - 10:42 WIB

Gelar TKP Sengketa Tanah Pamubulan,Ahli Waris Tuntut Hak Dikembalikan, Wartawan Dilarang Liputan Di area PT CEMINDO GEMILANG.

Berita Terbaru