Lebak, (19/01/2025)
Ketidak transparanan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sering kali ditandai dengan tidak adanya papan informasi publik, laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang tertutup,
minimnya keterlibatan guru/komite sekolah, yang memicu dugaan mark-up atau penyalahgunaan. Pelanggaran ini bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, yang diwajibkan untuk memaksimalkan operasional sekolah.
Indikasi dan Dampak Ketidaktransparanan Dana BOS, Minimnya Keterbukaan: Sekolah tidak memasang papan informasi penggunaan dana BOS, padahal wajib diumumkan agar diketahui masyarakat
Dugaan Penyelewengan, Sering ditemukan indikasi mark-up harga, pemalsuan dokumen SPJ, atau dana yang hanya diketahui kepala sekolah dan bendahara, sementara guru lainnya tidak dilibatkan.
Potensi Tindak Pidana: Pengelolaan yang tertutup berpotensi korupsi, yang merugikan keuangan negara dan tidak sesuai dengan tujuan peningkatan mutu pendidikan.
Kurangnya Pengawasan: Respons lemah dari pihak terkait sering menyebabkan dugaan ketidaketisan dan penyalahgunaan dana BOS berlanjut.
Masyarakat dan pihak internal sekolah dapat melaporkan temuan tersebut ke Dinas Pendidikan setempat atau Inspektorat Daerah untuk diaudit. Peningkatan koordinasi dan pengawasan dari lembaga terkait juga diperlukan untuk memastikan dana BOS digunakan sesuai aturan.
Sampai Berita ini diterbitkan pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi guna hak jawab agar pemberitaan sela jutnya berimbang, pada saat di konfirmasi Via whatsApp dugaan kuat nomer handpon nom aktif
Tri/tim






