Pekanbaru utamapost.com Sidang lanjutan perkara pemerasan oleh ketua LSM PETIR Jakson Sihombing di gelar pengadilan negeri Pekanbaru kamis 29/01/2026 .
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di pimpin majelis Jhonson Prancis MH , saksi dari pihak PT First Resources Group Nur Riyanto Hamzah selaku senior manajer di hadirkan Jaksa penuntut umum
Awak media ini yang tergabung dalam wartawan pengadilan negeri ( WPN ) saat mengikuti persidangan mendengarkan keterangan saksi , terungkap bahwa SM First Resources Group memang benar memberikan uang sejumlah Rp 150 juta kepada ketua LSM PETIR Jakson Sihombing
Dalam kesaksiannya , Nur Riyanto menjelaskan kepada jaksa penuntut , bahwa awal mulanya dirinya berangkat ke Pekanbaru , untuk meminta hak jawab dan berita yang berimbang di media online yang selalu memberitakan dengan menjelekkan nama baik perusahan GROUP FIRST RESOURCES yang di antaranya PT. CILIANDRA PERKASA. Perusahaan itu bergerak dalam bidang usaha Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit yang berkantor di Gedung Surya Dumai Jalan Jenderal Sudirman Kota Pekanbaru .
Selain Nur Riyanto Hamzah, jaksa penuntut umum JPU Mutiara SH juga menghadir dua saksi lainnya yakni, Saksi Basril Boy dan Rio Kristiyanto. Dan sidang dilanjutkan pekan depan.
Sesuai sidang awak media ini mencoba mencari tahu tentang pemberitaan yang tidak berimbang tersebut kepada Nur Riyanto Hamzah
Sambil berlalu Nur Riyanto Hamzah mengatakan , ” maaf ya bang , saya masih trauma dengan media , saya belum bisa menjawab” .
Penulis: UD
Editor : Zulpancer










