Lebak-Inspektorat Kabupaten Lebak, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak diminta untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap oknum kepala sekolah SDN 3 Cikamunding dan SDN 3 Cikatomas yang diduga menyalahgunakan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pemeliharaan gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN). Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak Provinsi Banten 01/02/2026.
Pasalnya, berdasarkan hasil pemantauan dan informasi yang dihimpun di lapangan, terdapat indikasi bahwa anggaran pemeliharaan gedung sekolah yang bersumber dari Dana BOS diduga tidak direalisasikan sebagaimana mestinya. Kondisi bangunan sekolah di beberapa SDN masih terlihat kumuh dan tidak terawat, meskipun dalam laporan penggunaan anggaran tercantum adanya alokasi dana pemeliharaan.
Bahkan anggaran dana bos di tahun 2025 ada alokasi anggaran untuk pemeliharaan gedung sekolah yang sudah ditentukan sesuai dengan laporan keuangan dengan nilai yang sangat besar untuk pemeliharaan gedung sekolah SDN.
Upaya konfirmasi kepada sejumlah kepala sekolah juga dinilai tidak berjalan dengan baik. Beberapa kepala sekolah terkesan menghindar dan tidak memberikan penjelasan terbuka terkait penggunaan anggaran Dana BOS tersebut, sehingga menimbulkan dugaan adanya ketidaktransparanan dalam pengelolaan keuangan sekolah.
Oleh karena itu, aparat pengawas internal pemerintah, BPK, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak diminta untuk segera turun ke lapangan, melakukan audit menyeluruh, serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran. Langkah ini penting guna menjaga transparansi, akuntabilitas, dan memastikan Dana BOS benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan dan kenyamanan siswa.
Penegakan aturan secara tegas diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjadi pembelajaran bagi seluruh satuan pendidikan agar mengelola anggaran negara secara jujur dan bertanggung jawab.
Hingga berita ini diterbitkan kepala sekolah SDN 3 Cikamunding tidak dapat dihubungi.
“Tri”










