Diduga Saksi Diintimidasi dan Dipaksa Klarifikasi Sepihak, Skandal Pungli PKH–BPNT Desa Luhurjaya Disinyalir Dibungkam.

- Jurnalis

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak – Kamis (05/02/2026)

Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Luhurjaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, semakin menguat dan mengarah pada indikasi kejahatan serius yang terstruktur, sistematis, dan masif.

 

Seorang warga Kampung Tales Desa Luhurjaya berinisial MH, yang sebelumnya membuka dugaan pungli, pengolektifan kartu ATM, serta penguasaan buku tabungan bansos milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM), kini diduga mengalami intimidasi dan tekanan psikologis. Akibat tekanan tersebut, MH akhirnya mengeluarkan klarifikasi yang dinilai publik tidak bebas, sepihak, dan bertolak belakang dengan pernyataan awalnya kepada awak media.

 

Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, King Naga, dengan tegas mengecam keras dugaan intimidasi tersebut. Ia menyebut peristiwa ini sebagai bentuk pembungkaman kebenaran yang sangat berbahaya bagi demokrasi dan penegakan hukum.

“Kami mengecam keras segala bentuk intimidasi terhadap narasumber. Ini bukan persoalan sepele. Kalau saksi sudah ditekan, itu artinya ada kepanikan, ada ketakutan, dan ada sesuatu yang sedang ditutup-tutupi,” tegas King Naga.

 

Menurutnya, klarifikasi sepihak yang muncul justru menjadi indikator kuat adanya tekanan sistematis.

“Klarifikasi yang lahir dari tekanan itu cacat hukum dan moral. Klarifikasi seperti itu tidak punya nilai kebenaran. Kalau tidak ada pelanggaran, kenapa harus ada tekanan?” ujarnya keras.

 

King Naga menegaskan, dugaan pungli bansos bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius terhadap rakyat miskin.

“Bansos itu uang negara untuk rakyat miskin. Kalau dipotong, dikolektifkan ATM-nya, buku tabungannya dipegang orang lain, itu bukan lagi dugaan ringan. Itu kejahatan korupsi,” katanya.

 

Secara hukum, dugaan pungli dapat dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor dengan ancaman pidana 4 hingga 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. Sementara dugaan intimidasi terhadap saksi dapat dijerat Pasal 335 KUHP serta Pasal 421 KUHP jika dilakukan oleh pejabat atau pihak yang menyalahgunakan kewenangan.

“Kami ingatkan, siapa pun yang menekan saksi bisa dipidana. Negara tidak boleh kalah oleh oknum desa atau siapa pun yang merasa kebal hukum,” tegas King Naga.

 

Ia juga menilai bahwa upaya pembungkaman saksi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap prinsip keterbukaan informasi publik dan hak asasi manusia.

“Ini pelanggaran HAM. Hak warga untuk bicara dibungkam. Kalau ini dibiarkan, besok bukan hanya saksi yang takut, tapi seluruh masyarakat,” ujarnya.

 

King Naga mendesak aparat penegak hukum agar tidak bermain mata dan tidak menutup mata.

“Kami minta Inspektorat, Kejaksaan, Tipikor Polres Lebak segera turun. Audit total. Periksa semua pihak. Telusuri aliran dana. Jangan tunggu viral nasional baru bergerak,” katanya dengan nada keras.

 

Ia menegaskan, LSM GMBI Distrik Lebak tidak akan tinggal diam.

“Kami akan kawal kasus ini sampai ke meja hukum. Kalau aparat lamban, kami akan buka ke publik lebih luas. Jangan uji kesabaran rakyat,” tandasnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang diduga terlibat belum memberikan keterangan resmi dan terkesan menghindari konfirmasi awak media.

“Sekali lagi kami tegaskan, bansos adalah hak rakyat miskin, bukan ladang pungli. Dan kebenaran tidak boleh dikawal dengan intimidasi,” tutup King Naga dengan keras.

 

Tri

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Peduli Korban Kebakaran, Kapolres Kuningan Salurkan Bantuan Material Bangunan di Desa Sumbakeling
Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto
RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna
Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112
Rawat Persaudaraan di Perantauan, DPP IPPSA Perkuat Konsolidasi Organisasi di Yogyakarta
Labfor Polda Jateng Selidiki Kebakaran Gudang Peleburan Aluminium di Kebasen, Empat Sampel Bukti Dibawa untuk Uji Laboratorium
Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pasaman Barat

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 06:16 WIB

Polisi Peduli Korban Kebakaran, Kapolres Kuningan Salurkan Bantuan Material Bangunan di Desa Sumbakeling

Jumat, 6 November 2026 - 19:52 WIB

Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Kamis, 5 November 2026 - 16:01 WIB

Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto

Kamis, 5 November 2026 - 07:32 WIB

RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna

Kamis, 5 November 2026 - 07:01 WIB

Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112

Berita Terbaru