INHU – Komitmen Polres Indragiri Hulu (Inhu) dalam melindungi anak dari kejahatan seksual kembali dibuktikan. Seorang pria berinisial M alias E berhasil ditangkap setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur hingga korban hamil delapan bulan.
Pelaku diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu saat bersembunyi di Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Minggu dini hari (8/2/2026), setelah sebelumnya melarikan diri dari Kabupaten Indragiri Hulu.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan seorang ibu berinisial R, yang melaporkan bahwa anak perempuannya N (15) menjadi korban bujuk rayu pelaku. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Januari 2026 di kawasan perumahan perusahaan milik negara di Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, SIK, MSi, melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan intensif.
“Korban dan sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Korban juga dibawa ke RSUD Pematang Reba untuk menjalani visum medis,” ujar AIPTU Misran.
Dari hasil gelar perkara, pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Namun saat hendak dilakukan penangkapan, pelaku diketahui telah melarikan diri. Upaya pengejaran terus dilakukan hingga polisi menerima informasi keberadaan pelaku di Kabupaten Kampar.
“Berdasarkan informasi masyarakat, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah di Desa Sungai Sahilan,” tambahnya.
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Pasir Penyu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Polres Indragiri Hulu menegaskan akan menuntaskan perkara ini secara profesional dan telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kepolisian juga mengimbau orang tua dan masyarakat agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak guna mencegah terjadinya kekerasan dan kejahatan seksual di lingkungan sekitar (Iin)










