Hamili Gadis 15 tahun hingga 8 bulan, Pelaku di ciduk polisi saat kabur ke kampar

- Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 08:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INHU – Komitmen Polres Indragiri Hulu (Inhu) dalam melindungi anak dari kejahatan seksual kembali dibuktikan. Seorang pria berinisial M alias E berhasil ditangkap setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur hingga korban hamil delapan bulan.

 

Pelaku diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu saat bersembunyi di Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Minggu dini hari (8/2/2026), setelah sebelumnya melarikan diri dari Kabupaten Indragiri Hulu.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan seorang ibu berinisial R, yang melaporkan bahwa anak perempuannya N (15) menjadi korban bujuk rayu pelaku. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Januari 2026 di kawasan perumahan perusahaan milik negara di Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu.

 

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, SIK, MSi, melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan intensif.

“Korban dan sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Korban juga dibawa ke RSUD Pematang Reba untuk menjalani visum medis,” ujar AIPTU Misran.

 

Dari hasil gelar perkara, pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Namun saat hendak dilakukan penangkapan, pelaku diketahui telah melarikan diri. Upaya pengejaran terus dilakukan hingga polisi menerima informasi keberadaan pelaku di Kabupaten Kampar.

“Berdasarkan informasi masyarakat, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah di Desa Sungai Sahilan,” tambahnya.

 

Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Pasir Penyu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana berat.

 

Polres Indragiri Hulu menegaskan akan menuntaskan perkara ini secara profesional dan telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kepolisian juga mengimbau orang tua dan masyarakat agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak guna mencegah terjadinya kekerasan dan kejahatan seksual di lingkungan sekitar (Iin)

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Peduli Korban Kebakaran, Kapolres Kuningan Salurkan Bantuan Material Bangunan di Desa Sumbakeling
Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto
RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna
Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112
Rawat Persaudaraan di Perantauan, DPP IPPSA Perkuat Konsolidasi Organisasi di Yogyakarta
Labfor Polda Jateng Selidiki Kebakaran Gudang Peleburan Aluminium di Kebasen, Empat Sampel Bukti Dibawa untuk Uji Laboratorium
Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pasaman Barat

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 06:16 WIB

Polisi Peduli Korban Kebakaran, Kapolres Kuningan Salurkan Bantuan Material Bangunan di Desa Sumbakeling

Jumat, 6 November 2026 - 19:52 WIB

Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Kamis, 5 November 2026 - 16:01 WIB

Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto

Kamis, 5 November 2026 - 07:32 WIB

RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna

Kamis, 5 November 2026 - 07:01 WIB

Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112

Berita Terbaru