Lebak – Aktivitas tambang batubara di wilayah Blok Ledeng yang berada di atas lahan milik Perum Perhutani diduga menimbulkan kerusakan lingkungan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan penambangan tersebut diduga dilakukan tanpa memperhatikan aspek kelestarian hutan dan tata kelola lingkungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu pemilik lubang tambang batubara “Balok” di lokasi tersebut diduga bertindak seolah kebal hukum. Aktivitas tambang disebut tetap berjalan meskipun muncul dugaan pelanggaran terhadap aturan kehutanan dan lingkungan hidup.
Akibat aktivitas penambangan tersebut, lahan yang sebelumnya merupakan kawasan hutan produksi diduga mengalami kerusakan, termasuk perubahan kontur tanah serta potensi dampak terhadap ekosistem sekitar. Jika tidak segera ditindaklanjuti, kondisi ini dikhawatirkan dapat menimbulkan risiko lebih besar, seperti longsor dan pencemaran lingkungan.
Aparat penegak hukum, Dinas Lingkungan Hidup, serta pihak Perum Perhutani untuk segera melakukan pengecekan dan investigasi langsung ke lokasi guna memastikan legalitas serta dampak kegiatan tambang tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran, diharapkan adanya tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku agar tidak menjadi preseden buruk bagi pengelolaan kawasan hutan.
Aktivitas pertambangan batu bara kembali menjadi sorotan publik. Selain diduga memiliki lobang tambang batu bara balok, oknum pengusaha juga disebut-sebut memiliki lokasi pengepulan batu bara yang berada di atas lahan milik Perum Perhutani.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pengepulan tersebut diduga berlangsung tanpa memperhatikan aspek perizinan dan kelestarian lingkungan. Lahan yang seharusnya dikelola untuk kepentingan kehutanan negara justru diduga dimanfaatkan untuk kegiatan usaha batu bara.
Sikap pihak Perum Perhutani yang dinilai terkesan tutup mata terhadap adanya aktivitas tersebut. Pasalnya, penggunaan lahan negara untuk kepentingan usaha pertambangan semestinya melalui prosedur dan izin resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini dirilis, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola tambang terkait dugaan tersebut.
Tri/Rudi










