Lebak – Kepala Sekolah dan operator sekolah SDN 5 Pasir Bungur memilih bungkam saat dimintai keterangan terkait pengangkatan tenaga honorer yang diduga belum terdaftar dalam data Dapodik, serta persoalan pembayaran gaji honorer yang belum jelas sumber dan mekanismenya.
Selain itu, muncul juga persoalan lima siswa yang disebut belum terbayarkan melalui anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), meskipun para siswa tersebut dikabarkan telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Upaya konfirmasi telah dilakukan guna mendapatkan penjelasan resmi dan klarifikasi agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Namun hingga rilis ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi.
Sungguh sangat disayangkan, sebanyak lima siswa di SDN 5 Pasir Bungur dilaporkan belum menerima alokasi anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), meskipun nama mereka telah terdaftar secara resmi dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada tahun ajaran 2025–2026 jumlah siswa yang tercatat dalam sistem Dapodik sebanyak 87 siswa. Namun, anggaran Dana BOS yang terealisasi hanya mencakup 82 siswa. Artinya, terdapat lima siswa yang belum terakomodir dalam pencairan dana tersebut.
Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran, mengingat Dana BOS merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk menunjang kegiatan operasional sekolah serta meringankan beban biaya pendidikan siswa. Jika data siswa sudah tercatat dalam sistem resmi, seharusnya hak mereka untuk mendapatkan alokasi pembiayaan juga dapat terpenuhi.
Pihak sekolah diharapkan segera berkoordinasi dengan dinas pendidikan setempat guna memastikan tidak ada hak siswa yang terabaikan. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana BOS menjadi hal yang sangat penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Masyarakat berharap adanya keterbukaan informasi terkait pengangkatan tenaga honorer serta transparansi penggunaan anggaran Dana BOS, mengingat dana tersebut bersumber dari anggaran negara dan diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan serta kesejahteraan peserta didik.
Tri










