Ahli Pidana Berbeda Pandangan soal “Video Demo” dalam Sidang Perkara 1357/Pid.B/2025/PN Pbr

- Jurnalis

Jumat, 20 Februari 2026 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, utamapost.com | Persidangan perkara Nomor 1357/Pid.B/2025/PN Pbr dengan terdakwa Jekson Jumari Pandapotan Sihombing alias Jekson kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (19/2/2026). Sidang menghadirkan ahli pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), dua saksi meringankan (a de charge), serta ahli pidana dari pihak terdakwa oleh Advokat Padil Saputra, S.H., M.H. dan Apul Sihombing, S.H. dari Kantor Hukum Padil Saputra dan Partners.

Agenda sidang meliputi pemeriksaan saksi dan saksi ahli pidana dari JPU, pemeriksaan saksi a de charge, serta pemeriksaan ahli dari terdakwa.

Ahli JPU: Pengiriman Video Demo Dapat Dikategorikan Ancaman

Dalam persidangan, ahli bahasa yang sebelumnya dijadwalkan hadir, Dr. Khaerunnisa, M.Pd., tidak hadir. Ketidakhadiran tersebut menjadi keberatan dari Penasihat Hukum terdakwa karena dinilai berkaitan dengan pembuktian unsur perkara.

JPU kemudian menghadirkan ahli pidana, Dr. Septa Candra, S.H., M.H., yang juga Wakil Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta. Dalam keterangannya, ahli menyatakan bahwa pengiriman video demo dapat dikategorikan sebagai ancaman.

Pertanyaan yang diajukan JPU adalah: “Ketika ada orang mengirimkan video demo, apakah itu termasuk ancaman?”

Ahli menjawab: “Ya.”

Namun, Penasihat Hukum terdakwa kemudian menguji pendapat tersebut dengan merujuk pada fakta persidangan sebelumnya, yakni bahwa saksi Nur Riyanto Hamzah tidak membantah dirinya yang meminta terdakwa mengirimkan video tersebut.

Menanggapi pertanyaan lanjutan terkait bagaimana jika video dikirim atas permintaan pihak penerima, ahli menyatakan bahwa hal tersebut bukan kapasitasnya untuk menilai karena menyangkut fakta persidangan.

Jawaban tersebut memunculkan dinamika di ruang sidang, karena sebelumnya ahli telah memberikan penilaian normatif bahwa pengiriman video demo dapat dikategorikan sebagai ancaman. Perbedaan sikap itu menjadi perhatian Penasihat Hukum, yang menilai bahwa penilaian ancaman tidak dapat dilepaskan dari konteks dan relasi antara pengirim dan penerima.

Saksi Meringankan: Tidak Ada Hak Jawab dari Perusahaan

Dalam sidang yang sama, dua saksi a de charge dihadirkan, yakni Dino Susilo dari media online Persadariau.com dan Titus Puba Jaya Silalahi dari Cakaprakyat.com.

Keduanya menyatakan bahwa pihak PT Ciliandra Perkasa tidak pernah mengajukan hak jawab ke media mereka terkait pemberitaan yang menjadi bagian dari perkara. Para saksi juga menyebut tidak pernah menerima permintaan konfirmasi maupun hak jawab dari pihak perusahaan.

Keterangan ini disebut berbeda dengan keterangan saksi Nur Riyanto Hamzah dalam persidangan sebelumnya, yang menyatakan telah mencari media untuk menyampaikan hak jawab.

Ahli Terdakwa: Demo Bukan Ancaman dalam Hukum Pidana

Pihak terdakwa menghadirkan ahli pidana Prof. Dr. Erdianto Effendi, S.H., M.Hum., dari Universitas Riau. Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa perbuatan yang berkaitan dengan penyampaian rencana demo dapat dinilai dari aspek moral atau etika, namun dalam hukum pidana harus memenuhi unsur delik secara tegas dan pasti.

Menurutnya, demo tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai ancaman dalam perspektif hukum pidana.

Ia memberikan ilustrasi:

“Kalau kamu tidak memberikan saya sesuatu, saya pukul kamu, itu ancaman. Tetapi kalau kamu tidak memberikan saya sesuatu, saya demo, itu bukan ancaman.”

Ahli juga menegaskan asas nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali—tidak ada perbuatan yang dapat dipidana tanpa aturan pidana yang telah ada sebelumnya. Berdasarkan konstruksi dakwaan JPU, ahli berpendapat unsur pidana yang didakwakan tidak terpenuhi.

Saat ditanya langsung oleh Penasihat Hukum apakah terdakwa harus dibebaskan, Prof. Erdianto menjawab, “Ya, bebas.”

Ia juga mengingatkan prinsip in dubio pro reo, yakni apabila hakim ragu terhadap terpenuhinya unsur delik, maka putusan harus menguntungkan terdakwa.

Rencana Pelaporan Saksi

Dalam persidangan, Penasihat Hukum terdakwa menyampaikan rencana melaporkan saksi Nur Riyanto Hamzah ke Mabes Polri atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dan dugaan menghalang-halangi kebebasan dalam menyampaikan pendapat.

Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada Selasa, 24 Februari 2026, dengan agenda pemeriksaan terdakwa sesuai jadwal yang telah ditetapkan Majelis Hakim.(Rilis) 

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Peduli Korban Kebakaran, Kapolres Kuningan Salurkan Bantuan Material Bangunan di Desa Sumbakeling
Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto
RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna
Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112
Rawat Persaudaraan di Perantauan, DPP IPPSA Perkuat Konsolidasi Organisasi di Yogyakarta
Labfor Polda Jateng Selidiki Kebakaran Gudang Peleburan Aluminium di Kebasen, Empat Sampel Bukti Dibawa untuk Uji Laboratorium
Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pasaman Barat

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 06:16 WIB

Polisi Peduli Korban Kebakaran, Kapolres Kuningan Salurkan Bantuan Material Bangunan di Desa Sumbakeling

Jumat, 6 November 2026 - 19:52 WIB

Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Kamis, 5 November 2026 - 16:01 WIB

Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto

Kamis, 5 November 2026 - 07:32 WIB

RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna

Kamis, 5 November 2026 - 07:01 WIB

Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112

Berita Terbaru