Lebak – Kepala Desa Sindang Ratu menyayangkan adanya pemberitaan terkait dugaan penggiringan dan pemotongan bantuan sosial Program BPNT dan PKH di wilayahnya. Ia menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar dan tidak pernah terjadi praktik penggiringan maupun pemotongan bantuan terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Sindang ratu kecamatan panggarangan kabupaten Lebak provinsi Banten.21/02/2026.
Menurut Kepala Desa Sindang ratu permasalahan bermula dari adanya salah satu KPM bansos yang mengalami kenaikan desil. Kenaikan desil tersebut merupakan ketentuan dari pusat berdasarkan hasil pemutakhiran data, bukan rekayasa atau intervensi dari pihak desa.
Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah desa justru berupaya membantu masyarakat dengan menginstruksikan agar data yang desilnya naik dapat diajukan kembali untuk dilakukan perbaikan, sehingga berpeluang turun sesuai kondisi riil di lapangan.
Kepala Desa menegaskan bahwa penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ditetapkan berdasarkan desil 1 sampai 4. Pemerintah desa hanya dapat mengusulkan atau mengajukan perbaikan data, sementara keputusan akhir sepenuhnya berada pada kewenangan Dinas Sosial (Dinsos) dan pemerintah pusat.
“Kami dari pihak desa hanya sebatas mengusulkan dan membantu masyarakat dalam proses administrasi.adapun Penetapan penerima bantuan PKH dan BPNT,itu kewenangan nya ada dinas sosial (Dinsos) dan pemerintah pusat,bukan kewenangan desa,” tegasnya.
Pemerintah Desa Sindang Ratu berharap agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu kebenarannya dan tetap mengedepankan klarifikasi serta komunikasi yang baik.
Tri










