King Naga Menilai Kabid Cipta Karya PUPR Lebak Tidak Memahami Antara Dokumen Publik dan Hak Cipta

- Jurnalis

Minggu, 22 Februari 2026 - 02:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK – Banten, Minggu (22/02/2026)
Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, King Naga, melontarkan kritik keras terhadap Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak. Kritik ini dipicu oleh adanya dugaan hambatan dalam mengakses data proyek yang dianggap King Naga sebagai hak publik, namun justru diproteksi dengan dalih hak cipta atau kerahasiaan dokumen.

Dalam pernyataannya, King Naga menegaskan bahwa pejabat publik seharusnya mampu membedakan mana dokumen yang bersifat rahasia dan mana yang merupakan dokumen publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Sangat disayangkan jika seorang Kabid tidak bisa membedakan antara hak cipta dan dokumen publik. Dokumen terkait proyek yang menggunakan dana APBD/APBN adalah informasi yang wajib diketahui masyarakat sebagai bentuk transparansi,” ujar King Naga dalam keterangannya.

Kritik ini merupakan kelanjutan dari rangkaian pengawasan yang dilakukan GMBI terhadap beberapa proyek infrastruktur di Lebak, termasuk Audit Revitalisasi Alun-Alun Rangkasbitung, Di mana King Naga sebelumnya menantang Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak untuk melakukan audit menyeluruh berdasarkan temuan visual di lapangan.

Transparansi Anggaran: Adanya temuan BPK terkait lemahnya pengawasan terhadap pihak ketiga senilai miliaran rupiah di Dinas PUPR Lebak menambah urgensi keterbukaan data.

King Naga menilai sikap defensif pejabat PUPR hanya akan memperburuk citra pemerintah daerah dan menghambat fungsi kontrol sosial dari masyarakat maupun lembaga swadaya. Ia mendesak agar pihak PUPR Lebak lebih kooperatif dalam memberikan akses informasi terkait teknis dan anggaran proyek guna mencegah potensi tindak pidana korupsi.

“Kami meminta Pemerintah Kabupaten Lebak jangan menghindar dari tanggung jawab moral di hadapan publik dengan dalih yang tidak mendasar secara hukum,” pungkas King Naga

Tri

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Peduli Korban Kebakaran, Kapolres Kuningan Salurkan Bantuan Material Bangunan di Desa Sumbakeling
Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto
RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna
Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112
Rawat Persaudaraan di Perantauan, DPP IPPSA Perkuat Konsolidasi Organisasi di Yogyakarta
Labfor Polda Jateng Selidiki Kebakaran Gudang Peleburan Aluminium di Kebasen, Empat Sampel Bukti Dibawa untuk Uji Laboratorium
Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pasaman Barat

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 06:16 WIB

Polisi Peduli Korban Kebakaran, Kapolres Kuningan Salurkan Bantuan Material Bangunan di Desa Sumbakeling

Jumat, 6 November 2026 - 19:52 WIB

Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Kamis, 5 November 2026 - 16:01 WIB

Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto

Kamis, 5 November 2026 - 07:32 WIB

RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna

Kamis, 5 November 2026 - 07:01 WIB

Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112

Berita Terbaru