Lebak – Pemanggilan tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan yang sebelumnya menuai sorotan masyarakat. Warga berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional, transparan, dan tegas dalam menangani dugaan pelanggaran yang terjadi di kampung cibobos timur desa Karangkamulyan kecamatan cihara kabupaten Lebak provinsi Banten.24/02/2026.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat aktivitas penambangan batu bara dinilai berpotensi merusak lingkungan serta merugikan masyarakat sekitar. Masyarakat juga meminta agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa tebang pilih.
Menurut keterangan masyarakat setempat, aktivitas tambang batubara yang berada sangat berdekatan dengan permukiman warga menilai meresahkan dan berpotensi membahayakan keselamatan serta kesehatan masyarakat sekitar.
Warga mengungkapkan bahwa aktivitas pertambangan tersebut diduga terlalu berdekatan dengan pemukiman dan merusak lahan milik Perum Perhutani. Selain itu, hasil tambang batubara disebut-sebut dijual kepada bos penampung yang kerap datang langsung ke lokasi untuk mengambil hasil tambang.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas terhadap para pelaku penambangan yang diduga ilegal tersebut. Warga juga meminta agar pihak penampung batubara turut diperiksa, karena diduga ikut terlibat dalam aktivitas jual beli hasil tambang ilegal.
Warga menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan transparan, tanpa tebang pilih, demi menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi tambang.
Hingga rilis ini diterbitkan, wartawan masih menunggu keterangan resmi lebih lanjut dari aparat penegak hukum Polda Banten.
“Tri /Rudi”










