Pengedar Ekstasi Diciduk Saat Subuh, Polsek Pasir Penyu Amankan 74 Pil di Bulan Ramadhan

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INHU – Komitmen menjaga kesucian bulan suci Ramadhan terus ditunjukkan jajaran Polres Indragiri Hulu. Di saat umat Muslim menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk, aparat kepolisian berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis pil ekstasi yang berpotensi merusak generasi muda.

 

Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu mengungkap kasus tersebut pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu. Seorang pria berinisial RDS alias Dede (37) diamankan dan diduga berperan sebagai pengedar.

 

Kapolres Indragiri Hulu, Eka Ariandy Putra, melalui Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di rumah tersangka. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu dan dilapotkan Kepada Kapolsek Pasir Penyu KOMPOL Novia Indra, S.H untuk dilakukan penyelidikan.

 

“Berdasarkan laporan masyarakat, tim opsnal melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di depan rumahnya.Dari tangan tersangka ditemukan tiga butir pil ekstasi. Setelah penggeledahan di dalam rumah, tepatnya di lemari kamar, kembali ditemukan 12 bungkus plastik berisi pil ekstasi, plastik kosong, serta satu unit handphone,” ujar AIPTU Misran.

 

Dari pengungkapan itu, polisi menyita total 13 bungkus plastik berisi 74 butir pil ekstasi dengan berat kotor 27,7 gram. Rinciannya, 41 butir merek Minion warna ungu, 27 butir merek Kerang warna hijau, dan 6 butir merek Granat warna hijau. Selain itu, diamankan pula 17 lembar plastik bening kosong serta satu unit handphone warna merah milik tersangka.

 

Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung amphetamine. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU RI No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

 

Kapolres Inhu melalui Kasi Humas menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, terlebih di bulan suci Ramadhan.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.

 

Pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa peredaran narkotika tidak mengenal waktu. Kepolisian memastikan proses hukum terhadap tersangka akan berjalan tegas, transparan, dan profesional sesuai ketentuan yang berlaku. (iin)

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Peduli Korban Kebakaran, Kapolres Kuningan Salurkan Bantuan Material Bangunan di Desa Sumbakeling
Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto
RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna
Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112
Rawat Persaudaraan di Perantauan, DPP IPPSA Perkuat Konsolidasi Organisasi di Yogyakarta
Labfor Polda Jateng Selidiki Kebakaran Gudang Peleburan Aluminium di Kebasen, Empat Sampel Bukti Dibawa untuk Uji Laboratorium
Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pasaman Barat

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 06:16 WIB

Polisi Peduli Korban Kebakaran, Kapolres Kuningan Salurkan Bantuan Material Bangunan di Desa Sumbakeling

Jumat, 6 November 2026 - 19:52 WIB

Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Kamis, 5 November 2026 - 16:01 WIB

Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto

Kamis, 5 November 2026 - 07:32 WIB

RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna

Kamis, 5 November 2026 - 07:01 WIB

Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112

Berita Terbaru