Lebak – Aktivitas penambangan batu bara ilegal yang diduga berada di lahan milik Perum Perhutani menuai sorotan dari berbagai pihak. Pasalnya, hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan tegas terhadap para penambang batubara yang diduga beroperasi secara ilegal di kawasan lahan milik perum perhutani seperti blok cepak pasar,ledeng,pamandian,cinunggul,cibobos timur,awikasap,Cioray,cikacapi,lamen Copong,didesa Karangkamulyan kecamatan cihara kabupaten Lebak provinsi Banten 27/02/2026.
Sejumlah pihak menilai, jika memang tidak ada pembiaran atau dugaan dukungan, seharusnya pihak Perum Perhutani dapat mengambil langkah tegas berupa penghentian aktivitas, penertiban, maupun pelaporan kepada aparat penegak hukum terhadap para pelaku penambangan ilegal.
Aktivitas tambang ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan serta mengganggu ekosistem kawasan hutan yang seharusnya dilindungi.
Menurut keterangan beberapa sumber, aktivitas tambang batu bara diduga tidak mungkin dapat terus berjalan tanpa adanya dukungan atau pembiaran dari pihak Perum Perhutani. Mereka menilai, apabila tidak ada dukungan, seharusnya kegiatan tersebut sudah sejak lama dihentikan atau ditutup.
Selain itu, sumber juga mengungkapkan bahwa sejumlah lubang bekas tambang batu bara yang sudah tidak lagi digarap hingga saat ini belum dilakukan reklamasi seharusnya pihak perum perhutani maupun APH bertindak tegas sebagaimana mestinya. Kondisi banyak lubang bekas galian tambang batubara yang diduga ilegal tersebut dinilai berpotensi membahayakan lingkungan dan masyarakat sekitar.
Para sumber menyebutkan bahwa kegiatan operasi yang dilakukan pihak perum perhutani maupun APH selama ini terkesan hanya bersifat seremonial dan bukan merupakan tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas tambang batubara yang diduga bermasalah tersebut.
Masyarakat berharap agar Perum Perhutani segera memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut serta mengambil tindakan nyata guna menjaga kelestarian hutan dan menegakkan aturan hukum yang berlaku.
Rilis ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum dan perlindungan lingkungan di wilayah yang terdampak aktivitas penambangan ilegal.










