Lemahnya Penegakan Hukum, Diduga Beri Ruang Untuk Para Penambang Batu Bara Ilegal.

- Jurnalis

Minggu, 1 Maret 2026 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak – Lemahnya penegakan hukum dari pihak Perum Perhutani maupun PT PLN (Persero) diduga telah memberikan ruang bagi aktivitas penambangan batu bara ilegal yang terus berlangsung tanpa tindakan tegas.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas penambangan diduga terjadi di Blok Cinunggul. Beberapa oknum berinisial Dede, Itang, dan Sukanta disebut-sebut memanfaatkan aliran listrik dari PLN untuk menunjang kegiatan penambangan batu bara yang diduga tidak mengantongi izin resmi.lokasi blok cinunggul desa Karangkamulyan kecamatan cihara kabupaten Lebak provinsi Banten 01/03/2026.

 

Menurut “R, Wahyudi, ironisnya, hingga saat ini belum terlihat adanya langkah konkret dan tegas dari pihak Perhutani selaku pemegang kewenangan atas kawasan tersebut. R, Wahyudi menilai, jika pun ada kegiatan operasi atau penertiban, hal itu terkesan hanya sebatas pencitraan dan tidak menyentuh akar persoalan.

 

Padahal, apabila benar terjadi pelanggaran hukum berupa penambangan ilegal di kawasan hutan, hal tersebut berpotensi merugikan negara, merusak lingkungan, serta membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.tegasnya.

 

Kami mendesak pihak Perhutani dan PLN untuk:

 

Melakukan evaluasi menyeluruh terkait dugaan penyalahgunaan jaringan listrik untuk aktivitas ilegal.

 

Menindak tegas oknum yang terlibat tanpa pandang bulu.

Transparan kepada publik terkait langkah hukum yang telah dan akan dilakukan.

 

Penegakan hukum yang tegas dan konsisten sangat dibutuhkan agar tidak muncul kesan adanya pembiaran terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan negara.

 

Pemilik lobang batu bara yang diduga ilegal di blok cinunggul Berinisial “Dede, Itang, Sukanta” hingga berita ini diterbitkan wartawan Utamapos belum memberikan jawaban yang tepat.

Demikian rilis ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum dan kelestarian lingkungan.

 

“Tri”

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Peduli Korban Kebakaran, Kapolres Kuningan Salurkan Bantuan Material Bangunan di Desa Sumbakeling
Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto
RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna
Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112
Rawat Persaudaraan di Perantauan, DPP IPPSA Perkuat Konsolidasi Organisasi di Yogyakarta
Labfor Polda Jateng Selidiki Kebakaran Gudang Peleburan Aluminium di Kebasen, Empat Sampel Bukti Dibawa untuk Uji Laboratorium
Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pasaman Barat

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 06:16 WIB

Polisi Peduli Korban Kebakaran, Kapolres Kuningan Salurkan Bantuan Material Bangunan di Desa Sumbakeling

Jumat, 6 November 2026 - 19:52 WIB

Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Kamis, 5 November 2026 - 16:01 WIB

Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto

Kamis, 5 November 2026 - 07:32 WIB

RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna

Kamis, 5 November 2026 - 07:01 WIB

Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112

Berita Terbaru