Lebak – Peredaran rokok tanpa pita cukai diduga marak terjadi di wilayah Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak. Sejumlah warga menyampaikan kekhawatiran atas aktivitas penjualan rokok ilegal yang dinilai berlangsung secara terbuka dan seolah tidak tersentuh penindakan hukum. Minggu (01/03/2026).
Beberapa toko kelontong, warung Madura dan warung-warung kecil diduga menjual rokok tanpa pita cukai resmi. Produk tersebut umumnya dijual dengan harga jauh lebih murah dibandingkan rokok bercukai resmi, sehingga menarik minat pembeli. Kondisi ini dinilai merugikan negara karena berpotensi mengurangi penerimaan dari sektor cukai tembakau.
Menurut informasi yang dihimpun media online dari masyarakat, aktivitas penjualan rokok tanpa cukai ini telah berlangsung cukup lama. Bahkan, muncul anggapan di tengah warga bahwa praktik tersebut terkesan “kebal hukum” karena belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat berwenang.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana maupun denda sesuai Undang-Undang tentang Cukai. Penindakan terhadap pelanggaran cukai menjadi kewenangan aparat penegak hukum serta instansi terkait, termasuk Bea dan Cukai.
Masyarakat berharap pihak berwenang segera melakukan investigasi dan penertiban guna memastikan kepatuhan terhadap hukum serta melindungi pelaku usaha yang menjalankan usahanya secara legal. Transparansi dan ketegasan dalam penegakan hukum dinilai penting untuk mencegah kerugian negara serta menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan maraknya peredaran rokok tanpa cukai di Kecamatan Cilograng.
Tri










