Belong Ketua BPPKB DPC Kabupaten Lebak Mengecam Keras dan Angkat Bicara Terkait Kasus Oknum Kades di Desa Rahong

- Jurnalis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 22:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK, BANTEN – Sabtu (7/03/2026) – Belong, Ketua Badan Pengurus Pimpinan Cabang Daerah (BPPKB DPC) Kabupaten Lebak, mengecam keras tindakan oknum Kepala Desa berinisial BI di Desa Rahong, Kecamatan Malingping, yang diduga melakukan main hakim sendiri dan bersikap arogan terhadap wartawan.

“Kita tidak dapat menerima tindakan semacam ini dari seorang pejabat publik yang seharusnya menjadi pelindung dan pelayan masyarakat,” ujar Belong dalam keterangan resmi yang disampaikannya.

Meskipun kasus pungutan liar yang diduga terjadi memang sangat merugikan warga, terutama kalangan ekonomi lemah, Belong menegaskan bahwa penyelesaiannya tetap harus melalui jalur hukum yang benar dan sesuai Alur Penyelesaian Hukum (APH).

“Main hakim sendiri dengan cara memukul seseorang adalah tindakan yang melanggar hukum dan prinsip kepemimpinan yang baik,” katanya.

Belong juga menyoroti sikap arogan yang ditunjukkan terhadap insan pers. Ia mengingatkan bahwa kerja jurnalistik adalah bagian penting dari fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Setiap pejabat publik harus bersedia memberikan klarifikasi dan informasi yang akurat kepada masyarakat melalui media, bukan menghalangi atau merespons dengan sikap yang tidak pantas,” jelasnya.

Menurutnya, sikap tersebut tidak hanya mencederai profesionalisme jurnalistik tetapi juga merusak transparansi dan akuntabilitas lembaga pemerintahan desa.

BPPKB DPC Kabupaten Lebak juga akan mendorong aparat terkait untuk melakukan penyelidikan menyeluruh. “Kita berharap pihak pemerintah kabupaten dan penegak hukum segera meneliti kebenaran informasi ini,” pungkas Belong.

Ia menambahkan, baik terkait dugaan pungli maupun tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh oknum Kades harus mendapatkan penanganan yang adil dan sesuai peraturan, karena masyarakat berhak mendapatkan kepemimpinan yang bertanggung jawab dan menghargai hukum.

Tri

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Peduli Korban Kebakaran, Kapolres Kuningan Salurkan Bantuan Material Bangunan di Desa Sumbakeling
Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto
RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna
Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112
Rawat Persaudaraan di Perantauan, DPP IPPSA Perkuat Konsolidasi Organisasi di Yogyakarta
Labfor Polda Jateng Selidiki Kebakaran Gudang Peleburan Aluminium di Kebasen, Empat Sampel Bukti Dibawa untuk Uji Laboratorium
Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pasaman Barat

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 06:16 WIB

Polisi Peduli Korban Kebakaran, Kapolres Kuningan Salurkan Bantuan Material Bangunan di Desa Sumbakeling

Jumat, 6 November 2026 - 19:52 WIB

Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Kamis, 5 November 2026 - 16:01 WIB

Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto

Kamis, 5 November 2026 - 07:32 WIB

RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna

Kamis, 5 November 2026 - 07:01 WIB

Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112

Berita Terbaru