INHU – Seorang pemuda asal Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, ditangkap personel Polsek Peranap karena diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 00.15 WIB di sebuah pondok di kawasan kebun kelapa sawit, Kelurahan Baturijal Hilir, Kecamatan Peranap.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku yang diamankan berinisial FAY alias Fery (26), warga Talang Durian Cacar, Kecamatan Rakit Kulim.
“Personel Polsek Peranap berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu,” ujar AIPTU Misran.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, saat Unit Reskrim Polsek Peranap menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah pondok yang berada di dalam kebun kelapa sawit milik warga.
Informasi tersebut kemudian dilaporkan Kanit Reskrim Polsek Peranap IPDA Ardison Pakpahan kepada Kapolsek Peranap IPTU Yopi Ferdian. Kapolsek selanjutnya memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan.
Tim Reskrim Polsek Peranap kemudian menuju lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 00.15 WIB, petugas berhasil mengamankan FAY yang saat itu berada di dalam pondok.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti di atas meja berupa satu bungkus plastik klip berisi diduga sabu, satu plastik klip sisa sabu, serta alat hisap sabu (bong).
Selain itu, di bawah tempat duduk di dalam pondok, petugas juga menemukan satu bungkus plastik klip yang berisi empat bungkus plastik klip lainnya yang diduga berisi sabu.
Total berat kotor sabu yang ditemukan sekitar 2,00 gram.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni delapan bungkus plastik klip kosong, satu jarum, satu mancis, dan satu kaca pirek.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Peranap untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku bahwa sabu tersebut merupakan milik rekannya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial EGI. Ia juga mengaku narkotika tersebut rencananya akan dikonsumsi bersama di pondok tersebut.
Saat ini tersangka dijerat Pasal 609 Ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk memburu rekan tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
AIPTU Misran mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan mereka.
“Kerja sama masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu,” pungkasnya. (Iin)










