Maraknya Stockpile Batu Bara di Lebak: Kinerja Aparat Penegak Hukum Dipertanyakan dan Menimbulkan Keprihatinan

- Jurnalis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 04:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak, 13 Maret 2026 — Fenomena yang meresahkan kembali muncul di Kabupaten Lebak, khususnya di wilayah Selatan. Tak dapat disangkal lagi, kegiatan tambang batu bara secara besar-besaran, termasuk aktivitas stockpile yang marak terjadi, berlangsung tanpa kendali yang jelas, bahkan cabila beroperasi di luar kerangka hukum yang berlaku.

Hasil pengamatan dan investigasi yang dilakukan oleh tim dari Organisasi Masyarakat BPPKB Banten DPC Kabupaten Lebak mengungkapkan keberadaan stockpile batu bara yang sangat mencolok di Kecamatan Cihara dan sekitarnya. Fenomena ini mencerminkan adanya potret suram ketidakberdayaan aparat penegak hukum (APH) dalam menegakkan aturan, khususnya dalam menindak tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat secara ekonomi.

Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengembangam Lingkungan Hidup, kegiatan tambang harus dilakukan sesuai dengan izin yang diberikan dan memperhatikan aspek keberlanjutan serta perlindungan lingkungan. Hanya tambang yang memiliki izin resmi dan mengikuti prosedur sesuai undang-undang yang dapat beroperasi secara legal dan bertanggung jawab.

Lebih jauh, dalam konteks hukum pertambangan, terdapat pula peraturan khusus dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 38 ayat (1) menyatakan bahwa setiap kegiatan pertambangan harus memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku. Tanpa adanya izin resmi, aktivitas tersebut tergolong illegal dan seharusnya ditindak secara tegas.

Ironisnya, maraknya stockpile batu bara tanpa izin ini tampaknya menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di lapangan, yang berimplikasi besar terhadap keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat masyarakat sekitar. Praktik ini tidak hanya melanggar aturan nasional, tetapi juga bertentangan dengan prinsip tata kelola pertambangan yang berkeadilan dan berwibawa.

Ketua BPPKB Banten DPC Kabupaten Lebak, Ujang Kerisna, dengan tegas menyampaikan keprihatinannya: “Kami menuntut aparat penegak hukum, terutama Polda Banten dan jajaran terkait, untuk menegakkan aturan secara tegas dan terukur. Jangan biarkan aktivitas ilegal ini terus berlarut-larut, karena dampaknya sangat besar terhadap lingkungan dan masa depan generasi penerus. Tindakan tegas harus diambil untuk menertibkan operasional tambang ilegal ini, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.”

Lebih dari itu, Ujang Kerisna menegaskan perlunya pengawasan yang intensif dan penindakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran, demi memastikan tata kelola pertambangan yang baik dan menjamin keadilan sosial serta keberlangsungan lingkungan.

Dalam konteks nasional, upaya pemberantasan tambang ilegal menjadi tanggung jawab bersama, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden No. 8 Tahun 2017 tentang Penertiban dan Pengawasan tambang ilegal. Instruksi ini menegaskan pentingnya koordinasi lintas lembaga, penegakan hukum secara berkeadilan, serta pemberdayaan masyarakat setempat agar dapat turut serta dalam pengawasan dan pengendalian aktivitas pertambangan.

Hingga saat ini, harapan dan tuntutan masyarakat Lebak terhadap aparatur hukum untuk bekerja secara profesional, tegas, dan transparan tetap besar. Karena, keberanian menegakkan aturan menjadi kunci utama dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan keamanan lingkungan hidup di wilayah ini.

Tri”

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PAVING BLOK RW 009 CIKAMUNDING JADI SOROTAN, DIDUGA DIKERJAKAN ASAL-ASALAN! DINAS PERKIM BANTEN DAN PPK DIMINTA JANGAN TUTUP MATA.
DW, Oknum Sekdes Gunung Anten, Resmi Jadi Tersangka Dugaan KDRT; King Badak Desak Penyidik Segera Lakukan Penahanan
Jalan Beton Warunghasem–Cibogo Baru Selesai Sudah Retak, KOMPASR Desak DPUPR Lebak Buka Hasil Pengawasan dan Uji Mutu.
Gelar TKP Sengketa Tanah Pamubulan,Ahli Waris Tuntut Hak Dikembalikan, Wartawan Dilarang Liputan Di area PT CEMINDO GEMILANG.
BARU SELESAI DIBANGUN, PAVING BLOCK RW 009 CIKAMUNDING MULAI RUSAK, KUALITAS MATERIAL DAN KERAPIAN PEKERJAAN DIPERTANYAKAN.
PT CEMINDO GEMILANG DIDUGA HALANGI PELIPUTAN WARTAWAN.
King Naga Ikuti Seruan JB Mengawal Kapolri Suyudi Tegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
King Naga Serukan Masyarakat Lebak Dukung Kapolri Suyudi Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu dan Usut Tuntas Tambang Ilegal Jayasari

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 08:04 WIB

PAVING BLOK RW 009 CIKAMUNDING JADI SOROTAN, DIDUGA DIKERJAKAN ASAL-ASALAN! DINAS PERKIM BANTEN DAN PPK DIMINTA JANGAN TUTUP MATA.

Kamis, 5 November 2026 - 19:46 WIB

DW, Oknum Sekdes Gunung Anten, Resmi Jadi Tersangka Dugaan KDRT; King Badak Desak Penyidik Segera Lakukan Penahanan

Kamis, 5 November 2026 - 19:44 WIB

Jalan Beton Warunghasem–Cibogo Baru Selesai Sudah Retak, KOMPASR Desak DPUPR Lebak Buka Hasil Pengawasan dan Uji Mutu.

Kamis, 5 November 2026 - 10:42 WIB

Gelar TKP Sengketa Tanah Pamubulan,Ahli Waris Tuntut Hak Dikembalikan, Wartawan Dilarang Liputan Di area PT CEMINDO GEMILANG.

Kamis, 5 November 2026 - 09:54 WIB

BARU SELESAI DIBANGUN, PAVING BLOCK RW 009 CIKAMUNDING MULAI RUSAK, KUALITAS MATERIAL DAN KERAPIAN PEKERJAAN DIPERTANYAKAN.

Berita Terbaru