Lebak – Sejumlah pengunjung mengeluhkan adanya pungutan yang tidak transparan serta tidak sesuai dengan ketentuan resmi, sehingga menimbulkan keresahan dan merugikan wisatawan. Praktik ini diduga mencoreng citra destinasi wisata yang seharusnya memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pengunjung wisata goa langir desa Sawarna induk kecamatan Bayah kabupaten Lebak provinsi Banten.24/03/2026.
Padahal, Pemerintah Provinsi Banten telah menegaskan melalui kebijakan “Siaga Wisata” bahwa seluruh pengelola destinasi wisata dilarang keras melakukan pungli serta wajib memberikan informasi tarif secara jelas dan transparan kepada pengunjung.
Dengan adanya dugaan pungli ini, masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polda Banten, segera turun tangan untuk melakukan penertiban dan penindakan terhadap oknum yang terlibat, guna menjaga kepercayaan publik serta meningkatkan kenyamanan sektor pariwisata di wilayah Banten.
Pengunjung wisata Goa Langir meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polda Banten untuk segera turun tangan menindak dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di kawasan wisata tersebut.
Sejumlah pengunjung mengaku resah dengan adanya pungutan yang tidak jelas dasar hukumnya, baik yang berkedok biaya parkir maupun tiket masuk. Kondisi ini dinilai merugikan masyarakat serta mencoreng citra pariwisata daerah.
Para pengunjung berharap pihak berwenang tidak tinggal diam dan segera melakukan penelusuran serta penindakan tegas terhadap oknum yang terlibat. Transparansi dan pengelolaan yang sesuai aturan sangat dibutuhkan agar wisata Goa Langir tetap nyaman, aman, dan terpercaya bagi masyarakat.
Selain itu, pengelola wisata diminta untuk lebih profesional dan bertanggung jawab, serta memastikan seluruh pungutan sesuai dengan aturan.
Tri










