Lebak – Sejumlah penggarap lahan aps warga kp lebakoneng desa Cirendeu mengaku merasa dirugikan terkait pembayaran lahan garapan yang dinilai tidak sesuai dengan informasi yang beredar. Berdasarkan keterangan beberapa penggarap, mereka hanya menerima pembayaran sebesar Rp1 juta per pesil.
Pembayaran lahan garapan milik warga yang tidak sesuai dengan kesepakatan atau nilai yang semestinya dapat berpotensi masuk ranah pidana. Hal ini mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya terkait dugaan penipuan dan/atau perbuatan curang.
Dalam Pasal 378 KUHP dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan sesuatu, dapat dipidana karena penipuan.
Sementara itu, menurut informasi yang diterima, nilai pembayaran lahan garapan tersebut seharusnya mencapai Rp3,5 juta per Persil. Perbedaan nominal ini menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam proses pembayaran yang melibatkan oknum maklar. Pembebasan lahan garapan di kawasan lahan milik PT mayora diduga menai polemik karena pembayaran garapan diduga tidak sesuai. Pembebasan lahan garapan Sedang Berjalan Desa Cilograng kecamatan Cilograng kabupaten Lebak provinsi Banten 01/04/2026.
Menurut keterangan penggarap lahan mengatakan “Kami merasa dirugikan, karena yang kami terima hanya Rp1 juta per pesil, padahal kabarnya nilainya Rp3,5 juta,”kalau menurut kami harus ada keterbukaan dan penjelasan dulu kalau harga 3,5 juta perpesil,ini mah tidak ada penjelasan,intinya saya minta dikembalikan aja sesuai harga yang sudah ditentukan,ada pun untuk kebijakan harusnya ngobrol dulu sama kami,jangan seperti itu kami merasa tidak terima dan minta hak kami dikembalikan,.ungkapnya beberapa penggarap.
Saat dikonfirmasi, Oknum makelar dirumah tgl 30/03/2026.membantah adanya keseragaman nilai pembayaran.
Sebelum melakukan transaksi, tentu saya sebagai pelaku usaha mempertimbangkan adanya keuntungan. Terkait pembayaran kepada penggarap, benar bahwa nilai yang diberikan sebesar Rp1.000.000 per persil, dan hal tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara kami dengan pihak penggarap.30/03/2026.
Sementara itu, menurut keterangan oknum maklar “upe”kalau untuk pembayaran dari pihak perusahaan yang dikelola oleh pihak desa tidak semuanya bernilai Rp 3.500.000. Nilainya bervariasi tergantung pada luas lahan. Ada yang dibayar Rp 2.500.000, ada juga yang Rp 2.000.000 per persil.
Ia menyampaikan bahwa nominal yang dibayar dari desa tidak sama, dengan alasan adanya perbedaan luas tanah dan sudah ada yg dijual ke perusahaan lain.
“Untuk pembayaran itu tidak sama, ada yang Rp3,5 juta, ada yang Rp2 juta, dan ada juga yang Rp2,5 juta,” jelasnya.
Dikonfirmasi ulang pihak keluarga penggarap lahan garapannya tanah aps menjelaskan” itu tidak benar, sebenarnya tidak ada kesempatan, dan yang terakhir juga dibayar Rp 1 juta dan tidak ada kata kesepakatan. Kalau ada kesempatan mungkin kalurga saya tidak akan ngomong, dan Tidak merasa penasaran.kalah ada kesempatan awal dan untuk harga tidak terbuka ke klurga saya.cetusnya.
Hingga saat ini, para penggarap berharap adanya kejelasan dan transparansi terkait dasar penentuan nilai pembayaran tersebut, agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Tri”










