Marak Pembelian BBM Jenis Pertalite Di SPBU Cilograng Menggunakan Jerigen Menjadi Sorotan publik.
Lebak – Berdasarkan ketentuan yang berlaku dari Badan Pengatur Minyak dan Gas Bumi serta regulasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, penyaluran BBM subsidi jenis Pertalite memiliki aturan yang ketat dan tidak diperbolehkan disalahgunakan.
Praktik penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite secara eceran kembali menjadi sorotan publik. Seorang pelaku berinisial Awan diduga dengan leluasa menjalankan aktivitas pembelian BBM jenis pertalite tanpa hambatan di SPBU Cilograng, seolah kebal terhadap aturan hukum yang berlaku.
Penjualan BBM bersubsidi jenis Pertalite secara eceran kembali menjadi sorotan. Awan diduga menganggap sepele aturan terkait pendistribusian BBM subsidi tersebut, sehingga bebas memperjualbelikannya kepada masyarakat tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil pantauan awak media di lapangan, terlihat sejumlah jerigen dengan kapasitas kurang lebih 35 liter diangkut menggunakan kendaraan minibus jenis pick-up Mitsubishi L300 berwarna hitam. Kendaraan tersebut diduga melakukan pengisian BBM subsidi jenis Pertalite secara berulang di SPBU 35.42304 milik PT Sinar Mortar Perkasa.
SPBU tersebut diketahui berlokasi di Jalan Raya Bayah–Cibareno, Desa Pasirbungur, Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak Provinsi Banten 04/04/2026.
Adapun pembelian BBM Pertalite menggunakan jerigen secara bebas tanpa rekomendasi atau surat keterangan resmi dari instansi berwenang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran. Hal ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, praktik tersebut juga dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 55 UU Migas, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Dikonfirmasi Awan melalui pesan WhatsApp bahwa pengisian BBM subsidi bukan hanya dilakukan oleh dirinya.
“Saat itu bukan hanya saya, ada juga H. Aep dan Pak Ddi,pak karyt,yang mengisi menggunakan motor bolak-balik membawa jerigen,” ujarnya.
Awan juga menyampaikan keberatan atas rencana pemberitaan tersebut dan bahkan mengancam akan melakukan setik balik melalui media lain.
Diduga lemahnya pengawasan dari pihak SPBU terkait Penggunaan Surat Izin Resmi Dalam Pembelian BBM Jenis Pertalite di Wilayah SPBU Cilograng Menjadi Sorotan.
Pasalnya, pembelian BBM bersubsidi seperti Pertalite seharusnya menggunakan surat rekomendasi atau izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Namun di lapangan, muncul dugaan bahwa pengawasan terhadap penggunaan surat tersebut masih kurang maksimal.
“Tri”










