Komnas HAM Dorong Proses Hukum Kasus Andrie Yunus di Luar Peradilan Militer

- Jurnalis

Senin, 13 April 2026 - 01:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Sabtu 11 April 2026 — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membuka peluang mendorong proses hukum kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadap aktivis HAM Andrie Yunus untuk dilakukan di luar peradilan militer. Langkah ini dipertimbangkan guna menjamin penegakan hukum yang lebih transparan dan imparsial di tengah sorotan publik terhadap kasus tersebut.

Komisioner Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terhadap berbagai aspek kasus, termasuk mekanisme pelimpahan perkara yang dinilai janggal. Komnas HAM juga telah membentuk tim pemantauan dan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak seperti KontraS, rumah sakit, TNI, dan kepolisian.

Menurut Saurlin, kepolisian masih memiliki peluang untuk melanjutkan penyidikan karena proses administrasi hukum sebelumnya belum sepenuhnya ditutup. Hal ini membuka kemungkinan agar perkara tidak semata ditangani melalui jalur militer. Bahkan, jika ditemukan hambatan dalam proses hukum, Komnas HAM mempertimbangkan penggunaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Selain itu, temuan awal Komnas HAM mengindikasikan bahwa jumlah pelaku dalam kasus ini diduga lebih dari empat orang, sehingga diperlukan penyelidikan lanjutan yang lebih komprehensif. Komnas HAM juga tengah menunggu respons dari Panglima TNI untuk mendapatkan akses pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Desakan agar proses hukum tidak berhenti di peradilan militer juga datang dari masyarakat sipil. Kolektif Merpati bersama KontraS menilai bahwa penyelesaian melalui jalur militer berpotensi tidak menjamin keadilan yang imparsial serta membuka ruang impunitas. Mereka mendorong Komnas HAM untuk mengambil langkah tegas, termasuk menetapkan kasus ini sebagai pelanggaran HAM berat dan membawa ke pengadilan umum.

Kasus ini sendiri menjadi perhatian luas publik karena melibatkan dugaan kekerasan oleh aparat negara terhadap seorang aktivis HAM. Komnas HAM menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penanganan kasus secara independen demi memastikan keadilan bagi korban serta mencegah praktik impunitas di Indonesia.

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Peduli Korban Kebakaran, Kapolres Kuningan Salurkan Bantuan Material Bangunan di Desa Sumbakeling
Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto
RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna
Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112
Rawat Persaudaraan di Perantauan, DPP IPPSA Perkuat Konsolidasi Organisasi di Yogyakarta
Labfor Polda Jateng Selidiki Kebakaran Gudang Peleburan Aluminium di Kebasen, Empat Sampel Bukti Dibawa untuk Uji Laboratorium
Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pasaman Barat

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 06:16 WIB

Polisi Peduli Korban Kebakaran, Kapolres Kuningan Salurkan Bantuan Material Bangunan di Desa Sumbakeling

Jumat, 6 November 2026 - 19:52 WIB

Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Kamis, 5 November 2026 - 16:01 WIB

Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto

Kamis, 5 November 2026 - 07:32 WIB

RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna

Kamis, 5 November 2026 - 07:01 WIB

Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112

Berita Terbaru