INHU – Kepekaan masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan kembali membuahkan hasil. Berawal dari informasi warga, jajaran Polsek Pasir Penyu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar.
Pengungkapan tersebut terjadi pada Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Air Molek I, Sumber Sari, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu.
Sebelumnya, sekitar pukul 11.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu menerima laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung melaporkan kepada Kanit Reskrim dan Kapolsek Pasir Penyu, KOMPOL Novia Indra, SH. Tanpa menunda waktu, petugas segera melakukan penyelidikan ke lokasi.
Saat tiba di tempat yang dimaksud, polisi menemukan satu unit sepeda motor Honda Beat terparkir di depan rumah yang dicurigai. Kecurigaan semakin menguat hingga akhirnya petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial HM alias Hamam (23), warga Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu.
Dari hasil penggeledahan badan, polisi menemukan tujuh bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong celana tersangka.
Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa dua pak plastik klip kosong, satu sendok pipet plastik, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp100 ribu.
Dalam interogasi awal, tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya dan sebagian telah diedarkan. Ia juga mengungkapkan masih menyimpan timbangan digital di rumahnya yang digunakan untuk menakar sabu sebelum dijual.
Tim kemudian bergerak menuju rumah tersangka dan berhasil mengamankan timbangan digital tersebut sebagai barang bukti tambahan.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Eka Ariandy Putra, SH, SIK, MSi melalui Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, SH mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Ini merupakan bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika. Kami mengapresiasi keberanian warga yang telah melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” ujar Misran.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui positif mengandung amphetamin berdasarkan tes urine yang dilakukan. Saat ini, HM beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Inhu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Iin)








