*SAMBANGI KANTOR SATGAS PKH WILAYAH RIAU, RPPM ROHUL RESMI LAPORKAN DUGAAN PENGUASAAN LAHAN HP (HUTAN PRODUKSI) SELUAS ±500 HA ATAS NAMA INDRA LUBIS KE SATGAS PKH WILAYAH RIAU – LAPORAN DITERIMA LANGSUNG DENGAN BUKTI TANDA TERIMA SURAT*

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru,utamapost.com | 30 April 2026 – Melalui diskusi bersama team RPPM, akhirnya Rumpun Pemuda Pelajar Mahasiswa Rokan Hulu (RPPM Rohul) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal atas nama Saudara Indra Lubis ke Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Wilayah Riau.

 

Laporan ini disampaikan di Posko Satgas PKH yang berlokasi di Lantai 2 Gedung Kejaksaan Tinggi Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, pada hari ini. Kami disambut langsung oleh perwakilan Satgas PKH, dan laporan kami diterima dengan bukti surat tanda terima surat sebagai bukti administratif bahwa pengaduan resmi telah tercatat.

 

Dalam laporannya, RPPM Rohul mengadukan bahwa Indra Lubis diduga menguasai, membuka, dan mengelola lahan seluas ±500 hektar di kawasan HP (Hutan Produksi) yang terletak di Desa Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, untuk kebun kelapa sawit diduga tanpa dilengkapi izin HGU, IUP, HTI, maupun izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

 

Ketua RPPM Rohul, dalam keterangannya usai pelaporan, menyampaikan:

 

“Setelah berdikusi dengan sebagian kawan-kawan, kami memutuskan untuk segera melaporkan dugaan ini secara resmi ke Satgas PKH. Kami bersyukur karena disambut langsung oleh perwakilan Satgas dan laporan kami telah resmi diterima dengan bukti tanda terima surat. Kami telah melakukan upaya klarifikasi secara tertulis dan melalui komunikasi langsung kepada Saudara Indra Lubis, namun tidak pernah mendapat klarifikasi substantif mengenai dokumen perizinan lahan tersebut. Bahkan, dalam percakapan WhatsApp, yang bersangkutan diduga menawarkan bantuan uang serta meragukan identitas pelapor. Oleh karena itu, kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum dugaan tindak pidana ini kepada aparat penegak hukum. Kami berharap Satgas PKH segera melakukan pemeriksaan lapangan, mengambil alih aset negara yang diduga dikuasai tanpa hak, serta memproses secara pidana pelaku sesuai dengan Undang-Undang Kehutanan dan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.”

 

Kronologi Singkat Dugaan Kasus:

· Berdasarkan data internal yang diperoleh RPPM Rohul, lahan ±500 Ha atas nama Indra Lubis tercatat dengan status diduga “Belum ada izin” .

· Pengecekan lapangan pada 30 Januari 2026 di koordinat 1.198874°N, 100.853916°E dan 1.198675°N, 100.854044°E diduga membuktikan adanya kebun sawit aktif.

· Peta SIGAP Kementerian LHK menunjukkan lokasi masuk dalam HP (Hutan Produksi) yang seharusnya tidak dapat dialihfungsikan tanpa izin pelepasan kawasan.

· Surat klarifikasi RPPM Rohul No. 005/RPPM/KLARI/IV/2026 tanggal 25 April 2026 tidak dijawab secara substantif.

· Percakapan WhatsApp diduga mengandung tawaran atau bantuan uang dan intimidasi psikologis (meminta KTP pelapor, menuduh bukan mahasiswa, dll.).

 

Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar:

 

1. Pasal 50 ayat (3) huruf a jo. Pasal 78 ayat (2), (3), (4) UU No. 41/1999 tentang Kehutanan (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar).

2. Pasal 110B UU Cipta Kerja – tidak memberikan amnesti bagi aktivitas ilegal di kawasan hutan tanpa izin.

3. Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Satgas PKH – mandat tegas penertiban, penyitaan aset, dan proses pidana.

 

Permohonan RPPM Rohul kepada Satgas PKH Wilayah Riau:

 

1. Menerima dan mencatat laporan serta segera menindaklanjuti dugaan ini.

2. Melakukan pemeriksaan lapangan bersama tim terpadu (TNI, Polri, Kejaksaan, Dinas Kehutanan).

3. Mengambil alih lahan seluas ±500 hektar yang diduga dikuasai tanpa hak untuk dikembalikan sebagai kawasan hutan atau didistribusikan melalui program Reforma Agraria.

4. Memproses secara pidana Saudara Indra Lubis sesuai ketentuan perundang-undangan jika terbukti.

5. Mendalami indikasi tawaran atau bantuan uang dan upaya menghalangi pengawasan yang dapat dikaitkan dengan dugaan tindak pidana korupsi (Pasal 21 UU Tipikor).

 

RPPM Rohul menyatakan akan terus mengawal dugaan kasus ini hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap. Organisasi ini juga mengimbau masyarakat Rokan Hulu untuk turut serta mengawasi pemanfaatan kawasan hutan dan melaporkan setiap indikasi pelanggaran kepada aparat penegak hukum.pungkasnya.

(Ibr)

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Riau di Masjid Al-Muttaqin: Polisi Jangan Ditakuti, Harus Jadi Pelindung Masyarakat
DIDUGA TIPU DAYA KORBAN DENGAN MODAL PENGAKUAN KONTRAKTOR BESAR, RZ DILAPORKAN KE POLSEK KULIM, PUBLIK TUNGGU KETEGASAN PENYIDIK
DW, Oknum Sekdes Gunung Anten, Resmi Jadi Tersangka Dugaan KDRT; King Badak Desak Penyidik Segera Lakukan Penahanan
Jalan Beton Warunghasem–Cibogo Baru Selesai Sudah Retak, KOMPASR Desak DPUPR Lebak Buka Hasil Pengawasan dan Uji Mutu.
Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto
Gelar TKP Sengketa Tanah Pamubulan,Ahli Waris Tuntut Hak Dikembalikan, Wartawan Dilarang Liputan Di area PT CEMINDO GEMILANG.
BARU SELESAI DIBANGUN, PAVING BLOCK RW 009 CIKAMUNDING MULAI RUSAK, KUALITAS MATERIAL DAN KERAPIAN PEKERJAAN DIPERTANYAKAN.
PT CEMINDO GEMILANG DIDUGA HALANGI PELIPUTAN WARTAWAN.

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 18:58 WIB

Kapolda Riau di Masjid Al-Muttaqin: Polisi Jangan Ditakuti, Harus Jadi Pelindung Masyarakat

Jumat, 6 November 2026 - 11:51 WIB

DIDUGA TIPU DAYA KORBAN DENGAN MODAL PENGAKUAN KONTRAKTOR BESAR, RZ DILAPORKAN KE POLSEK KULIM, PUBLIK TUNGGU KETEGASAN PENYIDIK

Kamis, 5 November 2026 - 19:46 WIB

DW, Oknum Sekdes Gunung Anten, Resmi Jadi Tersangka Dugaan KDRT; King Badak Desak Penyidik Segera Lakukan Penahanan

Kamis, 5 November 2026 - 16:01 WIB

Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto

Kamis, 5 November 2026 - 10:42 WIB

Gelar TKP Sengketa Tanah Pamubulan,Ahli Waris Tuntut Hak Dikembalikan, Wartawan Dilarang Liputan Di area PT CEMINDO GEMILANG.

Berita Terbaru