LEBAK – Aktivitas pemurnian logam mulia atau emas di Kampung Ciparay, Desa Sukamulya, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, kini tengah menjadi sorotan publik.
Pasalnya, usaha milik pengusaha berinisial HR tersebut diduga kuat menyalahgunakan gas Elpiji kemasan 3 kilogram dalam proses pembakarannya.
Penggunaan gas subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin tersebut dinilai telah menyalahi aturan distribusi dan merugikan negara.
Aktivitas ini memicu kekhawatiran warga terkait kelangkaan pasokan gas di wilayah tersebut akibat diserap oleh sektor industri rumahan berskala besar.
”Gas 3 kilogram itu hak warga kurang mampu, bukan untuk kepentingan operasional bisnis pemurnian emas yang profitnya besar. Ini jelas salah sasaran,” ujar Rahmat,salah satu warga Lebak Selatan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola berinisial HR belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penggunaan gas subsidi tersebut.
Sementara itu, warga berharap pihak berwenang, baik dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) maupun aparat penegak hukum, segera melakukan inspeksi mendadak ke lokasi tersebut.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan pendistribusian BBM dan gas bersubsidi merupakan tindakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana maupun denda.
Tri”










