Lebak– Pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, kini menjadi sorotan serius. Sejumlah indikasi ketidakwajaran dalam pengalokasian dana mencuat ke permukaan, memicu desakan kuat agar dilakukan audit menyeluruh oleh pihak berwenang.
Dari hasil penelusuran awal, ditemukan dugaan bahwa sejumlah program BUMDes tidak berjalan sesuai perencanaan, bahkan terindikasi hanya sebatas laporan administratif. Ironisnya, anggaran untuk kegiatan tersebut telah dicairkan.
Sumber internal yang mengetahui kondisi tersebut menyebutkan adanya pola penggunaan anggaran yang tidak transparan. “Kegiatan ada di atas kertas, tapi realisasi di lapangan tidak jelas. Ini harus ditelusuri,” ungkapnya.
Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut tidak hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan desa. Padahal, BUMDes dibentuk sebagai instrumen strategis untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa.
Secara hukum, pengelolaan BUMDes wajib mengacu pada prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.
Lebih jauh, apabila ditemukan adanya unsur penyalahgunaan wewenang atau penggelapan anggaran, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Desakan publik kini mengarah kepada lembaga pengawasan seperti Inspektorat Kabupaten Lebak untuk segera melakukan audit investigatif. Tak hanya itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga dinilai perlu turun tangan guna memastikan tidak terjadi penyimpangan anggaran secara sistematis.
“Jangan sampai BUMDes yang seharusnya jadi penggerak ekonomi desa justru dijadikan celah untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Minimnya keterbukaan informasi kepada publik semakin memperkuat dugaan adanya praktik yang tidak sesuai aturan. Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pihak pengelola BUMDes maupun pemerintah kecamatan terkait isu tersebut.
Jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa pengawasan ketat, bukan tidak mungkin kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa akan semakin menurun. Audit menyeluruh dan transparansi menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik serta memastikan dana desa benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.( Tri)










