LSM GRPPH-RI Ajukan Permohonan Informasi ke RSUD Pratomo Bagansiapiapi, Soroti Temuan BPK

- Jurnalis

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagansiapiapi,utamapost.com | 6 Mei 2026 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Riau Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (LSM GRPPH-RI) secara resmi mengajukan permohonan informasi publik kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

 

Permohonan tersebut secara khusus ditujukan kepada PPID Pelaksana di RSUD dr. RM. Pratomo Bagansiapiapi, dengan fokus pada transparansi pengelolaan keuangan dan pelayanan kesehatan di rumah sakit daerah tersebut.

 

Ketua DPW LSM GRPPH-RI, Bambang Irawan.

Menyampaikan bahwa permohonan ini didasarkan pada temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2022 terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.

 

“Dalam LHP tersebut terdapat sejumlah temuan penting, antara lain terkait biaya administrasi yang tidak memiliki dasar hukum, pungutan yang tidak sesuai ketentuan, hingga selisih data pendapatan jasa pelayanan kesehatan,” ujar Bambang.

 

  LSM GRPPH-RI

“Menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan Jasa Sarana (JS) dan Jasa Pelayanan (JP) yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Selain itu, terdapat pula selisih pendapatan yang cukup signifikan antara Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan database internal yang digunakan RSUD.

 

Dalam permohonannya, LSM GRPPH-RI meminta berbagai dokumen penting, mulai dari:

Dokumen pengelolaan JS dan JP tahun 2020–2025,

Salinan Peraturan Bupati terkait tarif layanan kesehatan,

Buku Kas Umum (BKU),

Dokumen pengadaan barang dan jasa,

Hingga laporan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik.

 

Tidak hanya itu, perhatian juga diarahkan pada pengelolaan dana Jaminan Persalinan (Jampersal), termasuk adanya indikasi penempatan dana yang diduga tidak sesuai ketentuan.

 

“Permintaan ini merupakan bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik, sekaligus bentuk pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah,” tambah Bambang.

 

LSM GRPPH-RI juga meminta agar seluruh informasi yang dimohonkan dapat diumumkan secara terbuka melalui kanal resmi pemerintah, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

Pihak pemohon berharap PPID dapat memberikan jawaban dalam waktu 10 hari kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi, akuntabilitas, serta pencegahan potensi maladministrasi dalam pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan di Kabupaten Rokan Hilir.(Redaksi)

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Riau di Masjid Al-Muttaqin: Polisi Jangan Ditakuti, Harus Jadi Pelindung Masyarakat
DIDUGA TIPU DAYA KORBAN DENGAN MODAL PENGAKUAN KONTRAKTOR BESAR, RZ DILAPORKAN KE POLSEK KULIM, PUBLIK TUNGGU KETEGASAN PENYIDIK
DW, Oknum Sekdes Gunung Anten, Resmi Jadi Tersangka Dugaan KDRT; King Badak Desak Penyidik Segera Lakukan Penahanan
Jalan Beton Warunghasem–Cibogo Baru Selesai Sudah Retak, KOMPASR Desak DPUPR Lebak Buka Hasil Pengawasan dan Uji Mutu.
Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto
Gelar TKP Sengketa Tanah Pamubulan,Ahli Waris Tuntut Hak Dikembalikan, Wartawan Dilarang Liputan Di area PT CEMINDO GEMILANG.
BARU SELESAI DIBANGUN, PAVING BLOCK RW 009 CIKAMUNDING MULAI RUSAK, KUALITAS MATERIAL DAN KERAPIAN PEKERJAAN DIPERTANYAKAN.
PT CEMINDO GEMILANG DIDUGA HALANGI PELIPUTAN WARTAWAN.

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 18:58 WIB

Kapolda Riau di Masjid Al-Muttaqin: Polisi Jangan Ditakuti, Harus Jadi Pelindung Masyarakat

Jumat, 6 November 2026 - 11:51 WIB

DIDUGA TIPU DAYA KORBAN DENGAN MODAL PENGAKUAN KONTRAKTOR BESAR, RZ DILAPORKAN KE POLSEK KULIM, PUBLIK TUNGGU KETEGASAN PENYIDIK

Kamis, 5 November 2026 - 19:46 WIB

DW, Oknum Sekdes Gunung Anten, Resmi Jadi Tersangka Dugaan KDRT; King Badak Desak Penyidik Segera Lakukan Penahanan

Kamis, 5 November 2026 - 16:01 WIB

Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto

Kamis, 5 November 2026 - 10:42 WIB

Gelar TKP Sengketa Tanah Pamubulan,Ahli Waris Tuntut Hak Dikembalikan, Wartawan Dilarang Liputan Di area PT CEMINDO GEMILANG.

Berita Terbaru