Lebak -Ketua kelompok tani dikampun cicariang diduga melakukan penjualan pupuk bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah. Praktik tersebut menimbulkan keresahan di kalangan petani karena harga yang diterapkan diduga melebihi ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pupuk bersubsidi seharusnya disalurkan sesuai aturan melalui mekanisme resmi dan dijual kepada petani berdasarkan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Selain itu, penyaluran wajib mengikuti prinsip tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat harga.Berdasarkan informasi yang dihimpun, pupuk subsidi dijual dengan harga mencapai sekitar Rp270.000 per paket (Urea dan Phonska). Harga tersebut dinilai memberatkan petani dan diduga melanggar aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Sebagai perbandingan, pemerintah melalui Kementerian Pertanian telah menetapkan HET pupuk subsidi sebagai berikut:
Pupuk Urea: sekitar Rp90.000 per sak (50 kg)
Pupuk NPK Phonska: sekitar Rp92.000 per sak (50 kg)
Dengan demikian, jika dijual sesuai aturan, total harga pasangan pupuk subsidi seharusnya berada di kisaran ±Rp182.000, bukan mencapai Rp270.000.
Berdasarkan keterangan dari Dadang, salah satu pengurus kelompok tani di Kampung Cicariang, Desa Girimukti Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak Provinsi Banten diduga terjadi penjualan pupuk subsidi dengan harga di atas ketentuan yang berlaku.06/05/2026.
Dadang selaku ketua kelompok tani sekaligus penjual pupuk subsidi,menyampaikan bahwa pupuk subsidi dijual dengan harga Rp270.000 per pasang. Ia berdalih bahwa pupuk tersebut merupakan stok lama yang sebelumnya tidak terjual. “Itu stok lama, Pak, yang dulu tidak terjual semua, makanya saya jual Rp270.000,” ujarnya.
Namun demikian, berdasarkan informasi yang berkembang, harga pupuk subsidi saat ini tidak sebesar yang disebutkan, sehingga menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam penyaluran maupun penetapan harga kepada petani.
Pupuk subsidi sendiri merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk membantu petani agar memperoleh sarana produksi dengan harga terjangkau. Oleh karena itu, penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dapat merugikan petani dan berpotensi melanggar aturan yang berlaku.
Masyarakat berharap kepada pihak aparat penegak hukum (APH) maupun dinas pertanian kecamatan Cilograng maupun dinas pertanian kabupaten Lebak maupun provinsi Banten, dapat melakukan pengawasan lebih lanjut guna memastikan penyaluran pupuk subsidi tepat sasaran, tepat jumlah, dan sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah.
“Tri”










