Kelompok Tani Dikampung Cicariang Desa Girimukti Diduga Jual Pupuk Subsidi di Atas HET, Terancam Sanksi Pidana dan Administratif.

- Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak – Pemerintah menegaskan bahwa penjualan pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Kelompok tani yang berada di Kampung Cicariang, Desa Girimukti, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.diduga menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Harga penjualan disebut mencapai Rp270 ribu per pasangan pupuk.08/05/2026.

 

Informasi tersebut menjadi perhatian masyarakat karena pupuk subsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah yang penyalurannya harus sesuai aturan dan harga yang telah ditetapkan.

 

Berdasarkan regulasi dan penegakan hukum yang berlaku hingga tahun 2026, penjualan pupuk subsidi di atas HET dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan barang dalam pengawasan yang dapat merugikan petani serta negara.

Adapun dasar hukum yang dapat digunakan terhadap pelanggaran tersebut di antaranya.

 

UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,

UU Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi;

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

 

Peraturan Menteri Pertanian terkait alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi.

Dalam ketentuan tersebut, pelaku penjualan pupuk subsidi di atas HET dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun, bahkan lebih berat apabila masuk dalam kategori praktik mafia pupuk dan penyalahgunaan distribusi bersubsidi.Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan denda dengan nilai yang cukup besar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan penurunan HET pupuk subsidi yang berlaku sejak Oktober 2025 hingga tahun 2026. Untuk pupuk subsidi jenis Urea, HET ditetapkan sebesar Rp1.800 per kilogram, sedangkan pupuk NPK sebesar Rp1.840 per kilogram. Penjualan di atas harga tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius dan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

Saat dikonfirmasi “Dadang”,terkait dugaan penjualan di atas HET tersebut, Dadang selaku kelompok tani sekaligus penjual pupuk subsidi diatas harga het memberikan keterangan melalui pesan singkat.

 

“Walikumsalam pupuk saya jual 270 rbu karena itu setok lama pak, yang dulu tidak terjual semua. Sekarang tidak segitu pak,” tulisnya.

 

Keterangan tersebut menjelaskan bahwa pupuk yang dijual dengan harga Rp270 ribu merupakan stok lama yang sebelumnya belum terjual. Namun demikian, masyarakat berharap adanya pengawasan dari pihak terkait agar penyaluran pupuk subsidi tetap sesuai aturan pemerintah dan tidak memberatkan para petani.

 

Masyarakat dan para petani diharapkan ikut melakukan pengawasan terhadap distribusi pupuk subsidi agar tepat sasaran serta tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mencari keuntungan pribadi dengan merugikan petani kecil.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait diharapkan dapat melakukan klarifikasi dan pengawasan lebih lanjut terkait dugaan penjualan pupuk subsidi di atas HET tersebut.

 

Tri”

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PAVING BLOK RW 009 CIKAMUNDING JADI SOROTAN, DIDUGA DIKERJAKAN ASAL-ASALAN! DINAS PERKIM BANTEN DAN PPK DIMINTA JANGAN TUTUP MATA.
DW, Oknum Sekdes Gunung Anten, Resmi Jadi Tersangka Dugaan KDRT; King Badak Desak Penyidik Segera Lakukan Penahanan
Jalan Beton Warunghasem–Cibogo Baru Selesai Sudah Retak, KOMPASR Desak DPUPR Lebak Buka Hasil Pengawasan dan Uji Mutu.
Gelar TKP Sengketa Tanah Pamubulan,Ahli Waris Tuntut Hak Dikembalikan, Wartawan Dilarang Liputan Di area PT CEMINDO GEMILANG.
BARU SELESAI DIBANGUN, PAVING BLOCK RW 009 CIKAMUNDING MULAI RUSAK, KUALITAS MATERIAL DAN KERAPIAN PEKERJAAN DIPERTANYAKAN.
PT CEMINDO GEMILANG DIDUGA HALANGI PELIPUTAN WARTAWAN.
King Naga Ikuti Seruan JB Mengawal Kapolri Suyudi Tegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
King Naga Serukan Masyarakat Lebak Dukung Kapolri Suyudi Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu dan Usut Tuntas Tambang Ilegal Jayasari

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 08:04 WIB

PAVING BLOK RW 009 CIKAMUNDING JADI SOROTAN, DIDUGA DIKERJAKAN ASAL-ASALAN! DINAS PERKIM BANTEN DAN PPK DIMINTA JANGAN TUTUP MATA.

Kamis, 5 November 2026 - 19:46 WIB

DW, Oknum Sekdes Gunung Anten, Resmi Jadi Tersangka Dugaan KDRT; King Badak Desak Penyidik Segera Lakukan Penahanan

Kamis, 5 November 2026 - 19:44 WIB

Jalan Beton Warunghasem–Cibogo Baru Selesai Sudah Retak, KOMPASR Desak DPUPR Lebak Buka Hasil Pengawasan dan Uji Mutu.

Kamis, 5 November 2026 - 10:42 WIB

Gelar TKP Sengketa Tanah Pamubulan,Ahli Waris Tuntut Hak Dikembalikan, Wartawan Dilarang Liputan Di area PT CEMINDO GEMILANG.

Kamis, 5 November 2026 - 09:54 WIB

BARU SELESAI DIBANGUN, PAVING BLOCK RW 009 CIKAMUNDING MULAI RUSAK, KUALITAS MATERIAL DAN KERAPIAN PEKERJAAN DIPERTANYAKAN.

Berita Terbaru