Ketua Kelompok Tani Kp Cicariang Desa Girimukti Diduga Berbohong Saat Dikonfirmasi Terkait Penjualan Pupuk Subsidi.

- Jurnalis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 00:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak – Ketua kelompok tani Kampung Cicariang, Desa Girimukti, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten, “Dadang, diduga memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta dilapangan saat dikonfirmasi terkait penyaluran pupuk subsidi kepada masyarakat petani.09/05/2025.

Diduga alasan yang disampaikan hanya pembenaran semata. Sejumlah masyarakat dan petani mengaku tidak pernah diberikan penjelasan resmi terkait harga pupuk subsidi yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Para petani menyebut mereka hanya diminta menyerahkan KTP, bahkan ada yang diminta uang terlebih dahulu untuk pembelian pupuk subsidi.

Ironisnya, harga pupuk diduga ditentukan sepihak tanpa adanya sosialisasi maupun keterbukaan kepada petani penerima subsidi. Kondisi ini memunculkan kekecewaan di kalangan masyarakat karena program pupuk subsidi sejatinya bertujuan membantu petani kecil agar memperoleh pupuk dengan harga sesuai ketentuan pemerintah.

Penjualan pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) merupakan pelanggaran terhadap aturan pemerintah dan dapat dikenakan sanksi tegas. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022, kios resmi maupun kelompok tani wajib menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai HET yang telah ditetapkan pemerintah.

Adapun HET pupuk subsidi yang berlaku di antaranya:
Pupuk Urea: Rp1.800/kg
Pupuk NPK: Rp1.840/kg.

Sebelumnya, Dadang menyampaikan bahwa masyarakat tidak mempermasalahkan harga pupuk yang ditentukan kelompok tani. Namun berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah petani mengaku hanya diminta menyerahkan KTP, bahkan ada juga yang diminta sejumlah uang terlebih dahulu untuk mendapatkan pupuk subsidi tersebut.

Selain itu, para petani mengaku tidak pernah mendapatkan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penentuan harga pupuk subsidi yang ditetapkan oleh kelompok tani. Harga disebut ditentukan langsung oleh pihak kelompok tanpa adanya musyawarah maupun sosialisasi kepada anggota tani.

Padahal, pupuk subsidi merupakan program pemerintah yang penyalurannya harus sesuai aturan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Transparansi kepada petani dinilai sangat penting agar tidak menimbulkan dugaan penyalahgunaan maupun permainan harga di lapangan.

Saat dikonfirmasi via WhatsApp, “Dadang” persoalan di tengah masyarakat terkait harga pupuk subsidi tersebut. Ia menyampaikan bahwa harga yang diterapkan kepada petani sudah disesuaikan dengan biaya angkut dan ongkos panggul.

“Maaf pa, kami di masyarakat khususna petani teu aya keluhan, aman-aman bae dengan harga yang ditentukan pengecer kami Rp260 ribu berikut ongkos turun naik ongkos panggul kitu pa nya,” ujar Dadang.

Ia juga menambahkan bahwa kelompok tani tidak mungkin menjual dengan harga yang sama seperti kios resmi karena adanya biaya tambahan pengangkutan.

“Harga HET kios pak, kami moal mungkin ngecer sarua sareng di kios, kan ada ongkos angkut pak,” tambahnya.

Namun, pernyataan tersebut berbeda dengan pengakuan sejumlah masyarakat Kampung Cicariang desa Girimukti. Salah seorang warga menyebut bahwa masyarakat hanya diminta menyerahkan KTP, sementara pembayaran pupuk dilakukan lebih dahulu oleh warga.

“Bohong ulah percaya, kapatani mah om cuma dipenta KTP, ai sawerehna anu duit tiheula aya ti masyarakat om,” ungkap warga kepada awak media.

Masyarakat berharap adanya pengawasan dari pihak terkait agar penyaluran pupuk subsidi benar-benar sesuai aturan pemerintah dan tidak memberatkan para petani kecil.

“Tri”

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PAVING BLOK RW 009 CIKAMUNDING JADI SOROTAN, DIDUGA DIKERJAKAN ASAL-ASALAN! DINAS PERKIM BANTEN DAN PPK DIMINTA JANGAN TUTUP MATA.
DW, Oknum Sekdes Gunung Anten, Resmi Jadi Tersangka Dugaan KDRT; King Badak Desak Penyidik Segera Lakukan Penahanan
Jalan Beton Warunghasem–Cibogo Baru Selesai Sudah Retak, KOMPASR Desak DPUPR Lebak Buka Hasil Pengawasan dan Uji Mutu.
Gelar TKP Sengketa Tanah Pamubulan,Ahli Waris Tuntut Hak Dikembalikan, Wartawan Dilarang Liputan Di area PT CEMINDO GEMILANG.
BARU SELESAI DIBANGUN, PAVING BLOCK RW 009 CIKAMUNDING MULAI RUSAK, KUALITAS MATERIAL DAN KERAPIAN PEKERJAAN DIPERTANYAKAN.
PT CEMINDO GEMILANG DIDUGA HALANGI PELIPUTAN WARTAWAN.
King Naga Ikuti Seruan JB Mengawal Kapolri Suyudi Tegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
King Naga Serukan Masyarakat Lebak Dukung Kapolri Suyudi Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu dan Usut Tuntas Tambang Ilegal Jayasari

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 08:04 WIB

PAVING BLOK RW 009 CIKAMUNDING JADI SOROTAN, DIDUGA DIKERJAKAN ASAL-ASALAN! DINAS PERKIM BANTEN DAN PPK DIMINTA JANGAN TUTUP MATA.

Kamis, 5 November 2026 - 19:46 WIB

DW, Oknum Sekdes Gunung Anten, Resmi Jadi Tersangka Dugaan KDRT; King Badak Desak Penyidik Segera Lakukan Penahanan

Kamis, 5 November 2026 - 19:44 WIB

Jalan Beton Warunghasem–Cibogo Baru Selesai Sudah Retak, KOMPASR Desak DPUPR Lebak Buka Hasil Pengawasan dan Uji Mutu.

Kamis, 5 November 2026 - 10:42 WIB

Gelar TKP Sengketa Tanah Pamubulan,Ahli Waris Tuntut Hak Dikembalikan, Wartawan Dilarang Liputan Di area PT CEMINDO GEMILANG.

Kamis, 5 November 2026 - 09:54 WIB

BARU SELESAI DIBANGUN, PAVING BLOCK RW 009 CIKAMUNDING MULAI RUSAK, KUALITAS MATERIAL DAN KERAPIAN PEKERJAAN DIPERTANYAKAN.

Berita Terbaru