Sekjen NHB Minta Dinas Terkait Tindak Tegas Aktivitas Pengeboran Diduga Ilegal di Sukamarga.

- Jurnalis

Sabtu, 16 Mei 2026 - 23:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK – Sekretaris Jenderal Naga Harapan Bangsa (NHB), Bastian Mazazi, mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas aktivitas pengeboran air tanah yang diduga belum mengantongi Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA) di Desa Sukamarga, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak.

Bastian menilai pembiaran terhadap aktivitas tersebut berpotensi melahirkan “feodalisme baru” dalam penguasaan sumber daya air yang seharusnya menjadi hak publik. Pernyataan itu disampaikan usai meninjau langsung lokasi dugaan pengeboran ilegal di Kampung Cilatuk, Desa Sukamarga, Sabtu (10/5/2026).

Di lokasi, ditemukan satu unit mesin bor yang sedang beroperasi dari total tujuh titik pengeboran yang disebut belum memiliki izin resmi SIPA.

“Kalau negara diam, maka yang terjadi adalah penguasaan air oleh segelintir orang yang berkuasa dan berduit. Itu namanya feodalisme baru.

Rakyat kecil hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri,” tegas Bastian kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).

Menurutnya, aktivitas pengeboran air tanah untuk kepentingan perkebunan berskala besar tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga dapat merugikan masyarakat sekitar karena mengancam ketersediaan air bersih.

Ia mengungkapkan, pihaknya menerima laporan warga yang menyebut sumur dangkal di sekitar lokasi mulai mengalami kekeringan sejak aktivitas pengeboran berlangsung.

NHB Minta Tiga Langkah Konkret
Dalam pernyataannya, Naga Harapan Bangsa meminta pemerintah dan aparat segera mengambil langkah tegas, di antaranya:

Dinas ESDM Provinsi Banten segera melakukan penyegelan dan penghentian aktivitas pengeboran di lapangan.

Polres Lebak diminta membuka penyelidikan dugaan unsur pidana sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Pemerintah Kabupaten Lebak diminta membentuk satgas gabungan guna memetakan titik-titik pengeboran liar di seluruh wilayah kecamatan.

“Kami tidak melawan investor ataupun petani. Tetapi semua harus taat aturan. Kalau izin tidak ada, hentikan.

Jangan karena dekat dengan pejabat lalu dibiarkan,” ujarnya.

Bastian juga menegaskan bahwa NHB akan mengirimkan laporan resmi beserta dokumentasi lapangan kepada DPMPTSP Provinsi Banten, Polda Banten, dan Kementerian ESDM dalam waktu dekat.

“Air adalah milik publik. Tidak boleh dikuasai seperti tanah bengkok zaman dulu. Kalau hari ini kita diam, lima tahun lagi anak cucu kita membeli air dari orang yang dulunya tetangga sendiri,” katanya.

Sementara itu, di tempat terpisah, Kepala Desa Sukamarga, Usup, saat dikonfirmasi awak media dan aktivis menjelaskan bahwa pihak desa mengaku tidak mengetahui dan tidak dilibatkan dalam aktivitas pengeboran tersebut.

“Pihak desa tidak tahu dan tidak pernah dilibatkan terkait aktivitas pengeboran itu,” singkatnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas ESDM Provinsi Banten belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas pengeboran air tanah tersebut.

Tri

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PAVING BLOK RW 009 CIKAMUNDING JADI SOROTAN, DIDUGA DIKERJAKAN ASAL-ASALAN! DINAS PERKIM BANTEN DAN PPK DIMINTA JANGAN TUTUP MATA.
DW, Oknum Sekdes Gunung Anten, Resmi Jadi Tersangka Dugaan KDRT; King Badak Desak Penyidik Segera Lakukan Penahanan
Jalan Beton Warunghasem–Cibogo Baru Selesai Sudah Retak, KOMPASR Desak DPUPR Lebak Buka Hasil Pengawasan dan Uji Mutu.
Gelar TKP Sengketa Tanah Pamubulan,Ahli Waris Tuntut Hak Dikembalikan, Wartawan Dilarang Liputan Di area PT CEMINDO GEMILANG.
BARU SELESAI DIBANGUN, PAVING BLOCK RW 009 CIKAMUNDING MULAI RUSAK, KUALITAS MATERIAL DAN KERAPIAN PEKERJAAN DIPERTANYAKAN.
PT CEMINDO GEMILANG DIDUGA HALANGI PELIPUTAN WARTAWAN.
King Naga Ikuti Seruan JB Mengawal Kapolri Suyudi Tegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
King Naga Serukan Masyarakat Lebak Dukung Kapolri Suyudi Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu dan Usut Tuntas Tambang Ilegal Jayasari

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 08:04 WIB

PAVING BLOK RW 009 CIKAMUNDING JADI SOROTAN, DIDUGA DIKERJAKAN ASAL-ASALAN! DINAS PERKIM BANTEN DAN PPK DIMINTA JANGAN TUTUP MATA.

Kamis, 5 November 2026 - 19:46 WIB

DW, Oknum Sekdes Gunung Anten, Resmi Jadi Tersangka Dugaan KDRT; King Badak Desak Penyidik Segera Lakukan Penahanan

Kamis, 5 November 2026 - 19:44 WIB

Jalan Beton Warunghasem–Cibogo Baru Selesai Sudah Retak, KOMPASR Desak DPUPR Lebak Buka Hasil Pengawasan dan Uji Mutu.

Kamis, 5 November 2026 - 10:42 WIB

Gelar TKP Sengketa Tanah Pamubulan,Ahli Waris Tuntut Hak Dikembalikan, Wartawan Dilarang Liputan Di area PT CEMINDO GEMILANG.

Kamis, 5 November 2026 - 09:54 WIB

BARU SELESAI DIBANGUN, PAVING BLOCK RW 009 CIKAMUNDING MULAI RUSAK, KUALITAS MATERIAL DAN KERAPIAN PEKERJAAN DIPERTANYAKAN.

Berita Terbaru