Kuantan Singingi, Riau — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga kembali marak di kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh, wilayah hukum Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau. Informasi tersebut diperoleh dari
Masyarakat terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.
Ketua DPW Pemuda Lira Riau Daniel Saragi Angkat Bicara Terkait Informasi ada aktivitas Tambang Emas Tanpa Izin (PETI) Menggunakan Alat Berat Excavator di Bukit Bertabu di kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi.
Berdasarkan Informasi yang di peroleh terdapat aktivitas penambangan emas ilegal menggunakan alat berat jenis ekskavator serta box penyaringan emas yang sedang beroperasi di kawasan hutan lindung tersebut padahal sudah pernah sebelum nya di lakukan Penindakan tapi sepertinya tidak ada tindakan serius oleh Aparat Penegak Hukum seolah ada pembiaran Apalagi lokasi tersebut masih dalam kawasan hutan lindung .(Minggu17/05/2026)
“Di dalam lokasi ada tiga unit alat berat merek Sumitomo, Hitachi, dan Liugong yang sedang bekerja di kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh,”
Narasumber menyebutkan, alat berat yang di gunakan untuk menambang diduga milik seseorang berinisial “ICAN” yang disebut berasal dari luar daerah Kuansing, tepatnya dari provinsi Sumatera Barat.
Tak hanya itu, narasumber turut mengungkap dugaan adanya uang koordinasi dengan oknum tertentu sehingga aktivitas PETI tersebut dapat berjalan lancar. Bahkan, pengurus lapangan disebut-sebut merupakan oknum aparat yang berdomisili di Banjar Tengah, Kecamatan Kamang Baru.
Selain itu, sumber juga menduga adanya koordinasi dengan oknum kehutanan terkait aktivitas ilegal di kawasan hutan lindung tersebut.
“Setoran Uang Pelicin ke Oknum “Da Hen”
Selain mempekerjakan warga dari luar Riau, investigasi di area konsesi ilegal tersebut juga menguak alasan di balik bebasnya alat-alat berat beroperasi tanpa tersentuh hukum selama hampir sebulan terakhir.
Saat dikonfirmasi di lokasi, salah seorang pekerja tambang secara blak-blakan mengaku bahwa pihak pengelola telah mengondisikan situasi dengan pihak-pihak tertentu. Nama seorang oknum Aparat Penegak Hukum (APH) berinisial “Da Hen” mencuat ke permukaan. Oknum yang diduga bertugas di wilayah hukum Kuansing ini disebut-sebut menerima aliran uang pelicin atau dana koordinasi agar aktivitas mereka berjalan mulus.
“Kami sudah izin dan koordinasi sama Da Hen, Bang,” aku salah satu pekerja di lokasi tambang tanpa ragu.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan penelusuran dan konfirmasi lebih lanjut terhadap pihak-pihak terkait guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Daniel Saragi Meminta Secara Tegas Meminta Bapak Kapolda Riau
Irjen .Pol .Herry Heryawan. SIK, MH, Menindak dan Menangkap seorang Berinisial” ICAN” Pengusaha Tambang Emas Ilegal asal Provinsi sumatera Barat, Apalagi selama ini Jendral Bintang dua Tersebut terkenal dengan gagasannya yang mengusung konsep Green Policing untuk menjaga alam Agar dapat meningkatkan kesadaran masyarakat lebih peduli terhadap alam dan tidak merusak lingkungan, tapi Faktanya di lapangan Para Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) dalam skala besar malah bebas beroperasi tentu ini menjadi pertanyaan Publik dan berharap ada tindakan Nyata dari Kapolda Riau Ujar Daniel..
Aktivitas PETI di kawasan hutan lindung ini dinilai sangat merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan dampak serius, mulai dari kerusakan ekosistem, pencemaran sungai, hingga ancaman bencana alam. Aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan segera turun tangan melakukan pengecekan langsung kelapangan.
“Masyarakat juga meminta pemerintah dan aparat tidak tutup mata terhadap maraknya aktivitas tambang ilegal yang diduga terus beroperasi secara terang-terangan di wilayah Kuansing dan sekitarnya.
LANDASAN HUKUM
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 158:
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 98 ayat (1):
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara dan denda.”
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal-pasal terkait perusakan lingkungan dan penggunaan lahan tanpa hak dapat diterapkan sesuai dengan akibat hukum yang ditimbulkan.
(Sumber Pemuda Lira Riau)










