Zakiah Nora Adukan BKPSDM dan Inspektorat Pekanbaru ke Ombudsman Riau

- Jurnalis

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU,utamapost.com | Dugaan maladministrasi dalam penanganan laporan pengaduan ASN kembali mencuat di Kota Pekanbaru. Seorang tenaga honorer bernama Zakiah Nora resmi melaporkan BKPSDM Kota Pekanbaru dan Inspektorat Kota Pekanbaru ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Riau.

 

Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: 086/SB/PSOL/V/2026 tertanggal 19 Mei 2026. Dalam pengaduannya, Zakiah Nora melalui tim kuasa hukum menilai kedua instansi tersebut tidak memberikan pelayanan publik secara maksimal terhadap laporan yang sebelumnya telah disampaikan.

 

Kuasa hukum pelapor, Padil Saputra, S.H., M.H., menyebutkan bahwa pihaknya telah lebih dahulu melayangkan laporan pengaduan kepada BKPSDM Kota Pekanbaru pada 5 April 2026 terkait dugaan pelanggaran etik dan disiplin ASN oleh seorang PPPK di lingkungan Satpol PP Kota Pekanbaru.

 

“Sejak laporan itu disampaikan, hingga kini belum ada penjelasan yang jelas terkait perkembangan penanganannya. Tidak ada kepastian mengenai pemeriksaan maupun tindak lanjut laporan,” kata Padil di Pekanbaru.

 

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya dugaan kelalaian pelayanan publik serta penundaan berlarut dalam proses penanganan pengaduan masyarakat.

 

Selain itu, Inspektorat Kota Pekanbaru juga dinilai tidak optimal menjalankan fungsi pengawasan internal terhadap laporan yang telah disampaikan pelapor.

 

Dalam laporan kepada Ombudsman RI Perwakilan Riau, pelapor meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi yang dilakukan BKPSDM dan Inspektorat Kota Pekanbaru.

 

Pelapor juga meminta Ombudsman memanggil pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, sekaligus memastikan adanya kepastian tindak lanjut terhadap laporan yang sebelumnya telah diajukan.

 

“Harapan kami tentu agar pelayanan publik berjalan profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.

 

Pengaduan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari BKPSDM Kota Pekanbaru maupun Inspektorat Kota Pekanbaru terkait laporan tersebut.(Redaksi)

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DIDUGA TIPU DAYA KORBAN DENGAN MODAL PENGAKUAN KONTRAKTOR BESAR, RZ DILAPORKAN KE POLSEK KULIM, PUBLIK TUNGGU KETEGASAN PENYIDIK
DW, Oknum Sekdes Gunung Anten, Resmi Jadi Tersangka Dugaan KDRT; King Badak Desak Penyidik Segera Lakukan Penahanan
Jalan Beton Warunghasem–Cibogo Baru Selesai Sudah Retak, KOMPASR Desak DPUPR Lebak Buka Hasil Pengawasan dan Uji Mutu.
Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto
Gelar TKP Sengketa Tanah Pamubulan,Ahli Waris Tuntut Hak Dikembalikan, Wartawan Dilarang Liputan Di area PT CEMINDO GEMILANG.
BARU SELESAI DIBANGUN, PAVING BLOCK RW 009 CIKAMUNDING MULAI RUSAK, KUALITAS MATERIAL DAN KERAPIAN PEKERJAAN DIPERTANYAKAN.
PT CEMINDO GEMILANG DIDUGA HALANGI PELIPUTAN WARTAWAN.
King Naga Ikuti Seruan JB Mengawal Kapolri Suyudi Tegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 11:51 WIB

DIDUGA TIPU DAYA KORBAN DENGAN MODAL PENGAKUAN KONTRAKTOR BESAR, RZ DILAPORKAN KE POLSEK KULIM, PUBLIK TUNGGU KETEGASAN PENYIDIK

Kamis, 5 November 2026 - 19:46 WIB

DW, Oknum Sekdes Gunung Anten, Resmi Jadi Tersangka Dugaan KDRT; King Badak Desak Penyidik Segera Lakukan Penahanan

Kamis, 5 November 2026 - 19:44 WIB

Jalan Beton Warunghasem–Cibogo Baru Selesai Sudah Retak, KOMPASR Desak DPUPR Lebak Buka Hasil Pengawasan dan Uji Mutu.

Kamis, 5 November 2026 - 16:01 WIB

Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto

Kamis, 5 November 2026 - 10:42 WIB

Gelar TKP Sengketa Tanah Pamubulan,Ahli Waris Tuntut Hak Dikembalikan, Wartawan Dilarang Liputan Di area PT CEMINDO GEMILANG.

Berita Terbaru