Minta Transparansi Penanganan Dugaan Korupsi PT SPRH, Padil Saputra Surati PPID Kejati Riau

- Jurnalis

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, utamapost.com | Dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) kembali menjadi perhatian publik. Seorang warga bernama Padil Saputra resmi mengajukan permohonan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kejaksaan Tinggi Riau terkait penanganan perkara tersebut.

 

Permohonan informasi itu diajukan pada Jumat, 22 Mei 2026. Dalam suratnya, Padil meminta penjelasan resmi mengenai dasar hukum dan pertimbangan hukum dalam penanganan perkara dugaan korupsi PT SPRH, termasuk terkait penerapan konsep restorative justice dan pengembalian kerugian negara.

 

Padil menyampaikan bahwa permohonan informasi tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal proses penegakan hukum serta untuk memperoleh informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

 

“Sebagai masyarakat, kita memiliki hak untuk memperoleh informasi publik, khususnya terkait penanganan perkara yang menjadi perhatian publik,” tulis Padil dalam surat permohonannya.

 

Selain meminta penjelasan resmi, Padil juga meminta salinan dokumen terkait pertimbangan hukum tidak ditetapkannya pihak tertentu sebagai tersangka serta dokumen mengenai pengembalian uang yang sempat diberitakan media massa.

 

Dalam permohonannya, Padil menyoroti ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana pelaku tindak pidana korupsi.

 

Ia juga meminta penjelasan dari PPID Kejati Riau mengenai sejauh mana konsep restorative justice dapat diterapkan dalam penanganan perkara korupsi di Indonesia.

 

Menurut Padil, keterbukaan informasi publik penting agar masyarakat mendapatkan pemahaman yang utuh mengenai proses penegakan hukum serta menghindari munculnya informasi yang simpang siur di tengah masyarakat.

 

Permohonan informasi tersebut diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta sejumlah regulasi lain yang mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik.(Redaksi)

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Peduli Korban Kebakaran, Kapolres Kuningan Salurkan Bantuan Material Bangunan di Desa Sumbakeling
Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto
RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna
Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112
Rawat Persaudaraan di Perantauan, DPP IPPSA Perkuat Konsolidasi Organisasi di Yogyakarta
Labfor Polda Jateng Selidiki Kebakaran Gudang Peleburan Aluminium di Kebasen, Empat Sampel Bukti Dibawa untuk Uji Laboratorium
Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pasaman Barat

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 06:16 WIB

Polisi Peduli Korban Kebakaran, Kapolres Kuningan Salurkan Bantuan Material Bangunan di Desa Sumbakeling

Jumat, 6 November 2026 - 19:52 WIB

Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Kamis, 5 November 2026 - 16:01 WIB

Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto

Kamis, 5 November 2026 - 07:32 WIB

RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna

Kamis, 5 November 2026 - 07:01 WIB

Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112

Berita Terbaru