ROHIL,utamapost.com | 23 Mei 2026 – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Rokan Hilir menyampaikan penjelasan terkait sistem penyaluran bantuan pangan beras Bulog di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Rokan Hilir menyatakan bahwa pihaknya berperan sebagai pendamping dalam proses penyaluran bantuan pangan.
“Data penerima manfaat bantuan pangan bersumber dari pemerintah pusat. Data tersebut disalurkan kepada Bulog selaku penyalur,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bulog menyerahkan data penerima kepada pemerintah kecamatan. Selanjutnya, pihak kecamatan membagikan undangan bantuan pangan beras Bulog kepada setiap desa dan kelurahan untuk diteruskan kepada penerima manfaat.
“Dengan demikian, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Rokan Hilir hanya bertugas sebagai pendamping. Pendataan dan penetapan penerima merupakan kewenangan pemerintah pusat,” tegasnya.
DKPP Rohil mengimbau masyarakat yang merasa berhak menerima bantuan namun belum mendapatkan undangan agar dapat berkoordinasi dengan pemerintah desa atau kelurahan setempat untuk melakukan pengecekan data. (Ibr)










