LEBAK – Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan kepada Adi selaku perwakilan PT NKE terkait pengambilan material batu pecah dan perizinan penggunaan batu pecah yang diduga berasal dari lahan Perum Perhutani blok Mayak/Talun desa Girimukti kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak Provinsi Banten,hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan.31/05/2026.
Konfirmasi tersebut dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai legalitas pengambilan material batu pecah serta perizinan yang dimiliki perusahaan dalam memanfaatkan material yang berasal dari kawasan Perum Perhutani.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Adi selaku perwakilan PT NKE belum memberikan keterangan ataupun jawaban resmi kepada wartawan terkait pertanyaan yang disampaikan.
Wartawan masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak PT NKE guna mendapatkan informasi yang berimbang serta memastikan kejelasan terkait perizinan dan aktivitas pengambilan material batu pecah tersebut.
Apabila pihak PT NKE memberikan keterangan resmi, maka informasi tersebut akan dimuat pada pemberitaan selanjutnya sebagai bentuk penyajian informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat.
“Tri”










